kievskiy.org

Firli Bahuri Didampingi 7 Pakar Hukum Kelas Atas untuk Hadapi Praperadilan

Ketua KPK, Firli Bahuri.
Ketua KPK, Firli Bahuri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Perkara yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri (FB) atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memasuki babak baru.

Hal ini seiring dengan upaya Firili Bahuri mendapatkan keadilan melalui gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang terdaftar pada 24 November 2023. 

Perkara yang tercatat dengan nomor 314/Praper/IISPAXI/2023 tersebut akan mulai di sidang pada 11 Desember 2023 yang dipimpin Hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin. Dalam menghadapi praperadilan tersebut tidak tanggung-tanggung, Firli Bahuri akan didampingi 7 pakar hukum.

Adapun 7 pakar hukum itu adalah mantan Menteri Hukum dan HAM Prof. Yusril Ihza Mahendra, Prof. Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Romli Atmasasmita dari Universitas Padjadjaran (Unpad), dan Prof. Agus Sarono dari Universitas Diponegoro (Undip).

Baca Juga: Benjamin Netanyahu pada Hamas: Ini Sudah Berakhir, Menyerahlah Sekarang!

Selain itu juga ada nama Prof. Mudzakkir dari Universitas Islam Indonesia (UII), Dr. Rusman dari Universitas Suryakencana, dan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Dalam praperadilan ini Firli Bahuri dan para ahli yang mendampinginya akan berusaha meyakinkan hakim tunggal bahwa telah terjadi kesalahan prosedur dalam kasus yang dihadapinya.

Salah satu pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof. Suparji Ahmad  mengatakan, dalam kasus ini tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.

Prof. Suparji yakin bahwa penanganan kasus ini dilakukan tidak dengan semestinya. 

"Walau gugatan praperadilan Firli berpotensi dikabulkan saya meminta semua pihak harus mempercayakan hal itu kepada pembuktian di persidangan," ucapnya pada Senin, 11 Desember 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat