kievskiy.org

Dewas KPK Bakal Adili Firli Bahuri di Sidang Etik, Ini Daftar 3 Kasusnya

Apartemen Milik Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Digeledah Polisi, Ini yang Ditemukan
Apartemen Milik Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Digeledah Polisi, Ini yang Ditemukan /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dilanjutkan ke tahap persidangan etik. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut persidangan etik akan dimulai pada Kamis, 14 Desember 2023.

“Kesimpulannya, dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan, cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ke persidangan kode etik. Kita akan sidang maraton dan diharapkan sebelum akhir tahun sudah selesai,” kata Tumpak dalam konferensi pers, Jumat, 8 Desember 2023.

Tumpak menjelaskan pihaknya rampung memeriksa sekira 33 orang sebelum memutuskan membawa Firli Bahuri ke persidangan etik. Mereka yang diperiksa adalah pelapor, saksi internal maupun eksternal, dan ahli.

“Kami telah memeriksa kurang lebih 33 orang termasuk pelapor, termasuk juga yang dilaporkan termasuk saksi internal maupun eksternal serta pemeriksaan ahli,” tutur Tumpak.

Baca Juga: Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan Meski Berkali-kali Diperiksa, Ini Alasan Polisi

Selain itu, Tumpak menyebut Dewas KPK juga berkoordinasi dengan kepolisian selama proses klarifikasi dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Karena, Purnawirawan bintang tiga Polri tersebut telah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

“Dalam melakukan klarifikasi kami juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya,” ucap Tumpak.

Tiga Kasus Dugaan Pelanggaran Etik

Lebih lanjut, Tumpak mengatakan ada tiga kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri. Tiga kasus yang akan diadili di persidangan etik, yakni pertemuan antara Firli Bahuri dengan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo dan beberapa komunikasi yang dijalin kedua belah pihak.

Kedua, kata Tumpak, berhubungan dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) termasuk utang Firli.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat