kievskiy.org

Komisi III DPR Dalami Dugaan Intimidasi Hukum Usai Terima Aduan PT Tri Bakti Sarimas

Komisi III DPR RI menerima aduan dari PT Tri Bakti Sarimas (TBS) untuk mendapat perlindungan terkait sengketa aset dengan BRI.
Komisi III DPR RI menerima aduan dari PT Tri Bakti Sarimas (TBS) untuk mendapat perlindungan terkait sengketa aset dengan BRI. /Dok. Komisi III DPR

PIKIRAN RAKYAT - Komisi III DPR menerima aduan dari PT Tri Bakti Sarimas (TBS) untuk mendapat perlindungan terkait sengketa aset dengan BRI. Aduan ini dilakukan lantaran PT TBS merasa mendapat intimidasi hukum dari pihak-pihak yang berpolemik dengan perusahaannya.

Dalam Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman itu, Kuasa hukum PT TBS, Andry Christian menilai ada kejanggalan dan cacat hukum pada penetapan tersangka terhadap dua pimpinan PT TBS. Terutama, dalam proses lelang BRI terhadap aset PT TBS yang diduga dilakukan oknum-oknum terkait.

Dia menceritakan pada 28 Desember 2023, BRI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang melakukan pelelangan terhadap lahan milik PT TBS yang terdiri dari 14 bidang tanah yang diperuntukkan antara lain untuk perkebunan kelapa sawit seluas 17.612,5723 Ha terletak di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. PT TBS telah menjalankan usahanya serta ikut membangun daerah setempat sejak 1986.

Lahan tersebut sebelumnya dijadikan jaminan untuk fasilitas kredit pada PT BRI Tbk. berupa fasilitas kredit 'Perjanjian Pemberian Kredit Transaksional Khusus Kredit Modal Kerja (KMK), Forex Line dan Pengakuan Hutang, sejak 2018.

Karena terdampak Covid-19 pada 2022, PT TBS kemudian kesulitan melakukan pembayaran cicilan kepada BRI. Saat itu, untuk pembayaran fasilitas kredit yang diberikan BRI, PT TBS telah memohon agar dapat dilakukan restrukturisasi atas kewajiban pembayaran guna penyelesaian pembayaran kredit.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Jo. Pasal 1 angka 4 POJK Nomor 11/POJK.03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank Umum.

Menyikapi hal itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Heru Widodo mengatakan pihaknya akan memanggil mitra komisinya untuk memberikan solusi atas permasalahan tersebut.

"Kita akan mengundang mitra kita agar mendapat solusi yang terbaik bagi kita semuanya karena menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Heru menanggapi RDPU.

Menurut rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman berjanji akan melakukan follow up perkembangan kepada pengadu setelah pihaknya melakukan rapat internal. Dilanjutkan pembahasan dengan para mitra dan stakeholder terkait.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat