kievskiy.org

Pilot dan Kopilot Batik Air Ketiduran Saat Bawa 153 Penumpang, BPKN: Hak Konsumen Dicederai

Maskapai penerbangan Batik Air.
Maskapai penerbangan Batik Air. //Instagram @batikair /Instagram @batikair

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Fitrah Bukhari mengatakan, kasus tertidurnya pilot dan kopilot maskapai Batik Air telah mencederai hak konsumen. Diketahui, pilot dan kopilot Batik Air ID-6723 tertidur saat membawa 153 penumpang dari Kendari ke Jakarta pada 25 Januari 2024.

Menurut Fitra, insiden tersebut menyebabkan hak penumpang untuk tiba di daerah tujuan dengan tepat waktu menjadi tercederai. 

“153 konsumen batik Air Kendari Jakarta dengan nomor penerbangan ID 6723 tercederai haknya selaku konsumen berupa 

ketidaktepatan waktu ketibaan,” kata Fitra dalam keterangan tertulis, Senin, 11 Maret 2024.

Baca Juga: Kenapa Megawati Hangestri Pertiwi Dijuluki Megatron?

Fitra menuturkan waktu kedatangan yang tertera di dalam tiket maupun iklan yang ditayangkan saat konsumen akan membeli tiket, tidak sesuai yang dijanjikan. Seharusnya, penerbangan rute Kendari-Jakarta ditempuh selama 2 jam 40 menit, namun waktu tempuh perjalanan menjadi lebih lama lantaran pilot dan kopilot tertidur berbarengan di kokpit. 

"Dikarenakan pilot dan kopilot sempat tertidur bersama di kokpit dan mengakibatkan pesawat keluar jalur yang semestinya, waktu ketibaan yang dijanjikan menjadi tidak terwujud,” tutur Fitrah.

Akibat kelalaian pilot dan kopilot, kata Fitrah, waktu tempuh pesawat Batak Air melewati 21 menit dari jadwal penerbangan. 

Baca Juga: Simulasi Kredit Syariah Mitsubishi Triton Ultimate, Mobil Mewah Cicilan Rendah

"Karena pesawat dibiarkan diluar kendali karena mereka tertidur selama 28 menit, akhirnya waktu tempuh menjadi 3 jam 1 menit, artinya batik air ID 6723 mengalami keterlambatan ketibaan 21 menit dari waktu yang dijanjikan dalam tiket pesawat,” ucap Fitrah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat