kievskiy.org

TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN, Aturannya Rampung April 2024

Anggota TNI dan Polri.
Anggota TNI dan Polri. /Pikiran Rakyat/Aep Hendy

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tata kelola aparatur sipil negara (ASN) hampir rampung. Aturan ini memperbolehkan TNI dan Polri menduduki jabatan ASN, begitu juga sebaliknya.

Anas berharap aturan ini dapat mendorong TNI dan Polri untuk terlibat dalam reformasi birokrasi yang berdampak terhadap tata kelola pemerintahan (governance 5.0).

“RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya dapat diterapkan di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan,” kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 12 Maret 2024.

Anas lalu menjelaskan transformasi mendasar yang diatur dalam RPP ini. Pertama, penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel dan kolaboratif. Tak seperti tahun-tahun sebelumnya, Kemenpan RB akan menggelar rekrutmen tiga kali dalam setahun.

“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu 'ritual' tahunan. Sementara ada ASN yang meninggal atau mengundurkan diri, sehingga terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN/honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari. Memulai ini, di tahun 2024, telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen,” ujarnya.

Kedua, ASN yang bertugas di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) akan mendapat insentif tambahan guna memudahkan mobilitasnya. Selain itu, Kemenpan RB juga akan mempermudah aturan kenaikan pangkat.

“Sehingga dengan PP ini pengaturan mobilitas talenta bisa dijalankan baik dalam, antarinstansi maupun di luar instansi untuk menutup kesenjangan talenta. Kita akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat,” kata Anas.

TNI-Polri Isi Jabatan ASN

Prajurit TNI dan Polri dapat mengisi jabatan tertentu aparatur sipil negara (ASN), berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Aturan tersebut tertuang dalam pasal 19 ayat 2 yang berbunyi, "Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Republik Indonesia".

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat