PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menutup aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap). Hal itu disampaikan dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat pada Rabu 13 Maret 2024.
Dalam sengketa informasi dengan nomor register 001/KIP-PSIP/II/2024 itu, pemohon meminta KPU untuk memberikan informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah, seperti file dengan format "csv" harian.
Akan tetapi, perwakilan KPU mengatakan bahwa data atau informasi yang saat ini sedang dalam proses rekapitulasi itu tidak bisa dikonsumsi publik karena belum akuntabel. Menurutnya, publik bisa mengakses data mentah tentang perolehan suara itu pada tingkat TPS melalui laman resmi KPU.
"KPU melanggar perundang-undangan kalau tidak akuntabel, data itu kami kuasai, kita bisa memberikan kalau sudah disahkan," kata Tenaga Ahli KPU, Luqman Hakim.
Sementara itu, Ketua Majelis Komisioner KIP Syawaludin meminta KPU agar menyiapkan uji konsekuensi jika mengecualikan informasi tersebut untuk disampaikan kepada publik.
"Kalau mengecualikan informasi maka perlu diuji konsekuensi, yang dikecualikan itu silakan di uji konsekuensi, nanti kita lakukan uji kepentingan publik," tuturnya.
Data Sirekap Ditutup
Anggota KPU, August Mellaz menyebut bahwa KPU belum akan membuka diagram perolehan suara pada situs pemilu2024.kpu.go.id. Pada saat ini, KPU fokus pada rekapitulasi berjenjang secara nasional.
Dia mengatakan, penutupan data Sirekap dilakukan, agar masyarakat luas bisa melihat bagaimana dinamika forum. Kemudian, persoalan-persoalan itu dibicarakan dan ditelusuri, sehingga akan berfokus ke situ.
Meski begitu, August Mellaz mengatakan bahwa proses unggah formulir C.Hasil tetap dilakukan pada situs Sirekap. Masyarakat pun bisa melihat foto formulir tersebut.