kievskiy.org

15 Pegawai KPK Jadi Tersangka Pungli, Hari Paling Kelam dalam Pemberantasan Korupsi

Ilustrasi logo KPK. Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai, 15 pegawai KPK jadi tersangka merupakan hari paling kelam dalam pemberantasan korupsi.
Ilustrasi logo KPK. Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai, 15 pegawai KPK jadi tersangka merupakan hari paling kelam dalam pemberantasan korupsi. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dan menetapkan 15 orang pegawainya sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK. Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.

Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 15 Maret—3 April 2024, terdiri dari Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks petugas Rutan KPK Hengki, eks Plt. Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, lalu petugas Rutan KPK yang terdiri dari Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmanto.

Asep bilang, modus yang dilakukan Hengki dan kawan-kawan terhadap para tahanan, di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank hingga informasi sidak. Adapun uang yang dipatok untuk mendapatkan layanan-layanan itu bervariasi, mulai dari Rp300.000—Rp20 juta, disetorkan dengan tunai atau melalui rekening bank penampung.

Para tersangka mendapat uang yang bervariasi, sesuai posisi dan tugas yang dibagikan per bulan, mulai dari Rp500.000—Rp10 juta. Ada istilah yang digunakan para tersangka dalam melancarkan aksinya, seperti banjir yang dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung yang dimaknai transaksi uang, dan botol yang dimaknai sebagai telepon seluler dan uang tunai.

Hari paling kelam

KPK menahan 15 tersangka pungli di Rutan.
KPK menahan 15 tersangka pungli di Rutan.

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai, 15 tersangka yang terdiri dari pegawai dan eks pegawai KPK itu merupakan hari paling kelam dalam pemberantasan korupsi.

"Bagaimana tidak seharusnya ketika mereka bekerja sebagai pegawai KPK seharusnya menjadi penjaga moral dan integritas antikorupsi ternyata malah menjadi pelaku korupsi," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu.

"Celakanya terjadi di rutan KPK dengan melakukan pungli terhadap tahanan kasus korupsi dengan cara memasukan handphone ataupun barang lainnya termasuk mengisi baterai HP," tuturnya lagi.

Yudi bilang, yang semakin bikin miris adalah perbuatannya sudah sama seperti perilaku korupsi, ada kesepakatan di antara mereka untuk berkomplot, ada uang yang diminta, memiliki kode-kode, dan ada rekening penampungan serta ada pembagian uang sesuai porsi jabatan di Rutan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat