kievskiy.org

Hari Kelam Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Kala 15 Pegawai KPK Jadi Tersangka

Gedung KPK.
Gedung KPK. /Antara/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo menilai tindak pencurian uang rakyat yang dilakukan 15 pegawai KPK menjadi hari kelam dalam pemberantasan korupsi. Ke-15 tersangka itu melakukan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

Penggiat antikorupsi itu menilai, para tersangka melakukan pencurian uang rakyat ketika bekerja di Rutan KPK. Caranya, dengan memasukkan ponsel atau barang lainnya, termasuk mengisi batere ponsel.

“Bagaimana tidak? seharusnya ketika mereka bekerja sebagai Pegawai KPK seharusnya menjadi penjaga moral dan integritas antikorupsi, ternyata malah menjadi pelaku korupsi,” kata Yudi Purnomo di Jakarta, Sabtu 16 Maret 2024.

“Yang makin membuat miris, perbuatannya sudah sama seperti perilaku korupsi. Ada kesepakatan di antara mereka untuk berkomplot, ada uang yang diminta, memiliki kode-kode, ada rekening penampungan serta ada pembagian uang sesuai porsi jabatan di Rutan,” tuturnya menambahkan.

Meski yang terlibat pungli sekitar 90-an orang, yang menerima uang pungli Rutan KPK dengan total Rp6,3 miliar sejak 2019-2023 itu ditetapkan 15 orang tersangka. Penetapan tersebut sesuai Keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Menurut Yudi Purnomo, hal itu mungkin saja strategi dari penyidik untuk membuat perkara tersebut menjadi beberapa kelompok, dan bisa terjadi di kasus pencurian uang rakyat yang melibatkan banyak orang karena kepentingan penyidik. Misalnya, aktor intelektualnya terlebih dahulu atau tersangka yang jabatannya tinggi, saksi-saksi yang memberikan keterangan ataupun keterbatasan penyidik.

“Atau bisa jadi penyidik ingin mempercepat penuntasan kasus terlebih dahulu sehingga bisa segera disidangkan,” ucapnya.

Dengan begitu, masyarakat tahu salah satu yang menjadi tersangka dan ditahan adalah Achmad Fauzi, yakni Kepala Rutan KPK. Kemudian, Hengky yang diduga aktor intelektual terjadinya pungli Rutan KPK.

Yudi Purnomo mengatakan, penahanan para tersangka harus menjadikan KPK sebagai momentum bersih-bersih di internalnya dari segala perilaku pencurian uang rakyat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat