kievskiy.org

KPK Tahan 15 Tersangka Pungli di Rutan, Salah Satunya Karutan

KPK menahan 15 tersangka pungli di Rutan.
KPK menahan 15 tersangka pungli di Rutan. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) cabang KPK Achmad Fauzi pada Jumat, 15 Maret 2024. Dia ditahan bersama 14 tersangka lainnya yang terlibat kasus dugaan korupsi atau pencurian uang rakyat berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa pengusutan kasus pungli tersebut adalah bentuk komitmen untuk melakukan perbaikan internal khususnya di lingkungan Rutan cabang KPK.

Asep menjelaskan penetapan para tersangka didasari oleh kecukupan informasi dan data saat pemeriksaan awal di internal KPK. Kemudian, ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan dengan mengumumkan 15 tersangka. Adapun 15 tersangka adalah:

  1. Achmad Fauzi (Kepala Rutan Cabang KPK)
  2. Hengki (Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022)
  3. Deden Rochendi (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018)
  4. Sopian Hadi (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan).
  5. Ristanta (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021)
  6. Ari Rahman Hakim (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK)
  7. Agung Nugroho (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK)
  8. Eri Angga Permana (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022)
  9. Muhammad Ridwan (Petugas Cabang Rutan KPK)
  10. Suharlan (Petugas Cabang Rutan KPK)
  11. Ramadhan Ubaidillah A (Petugas Cabang Rutan KPK)
  12. Mahdi Aris (Petugas Cabang Rutan KPK)
  13. Wardoyo (Petugas Cabang Rutan KPK)
  14. Muhammad Abduh (Petugas Cabang Rutan KPK)
  15. Ricky Rachmawanto (Petugas Cabang Rutan KPK)

Lebih lanjut Asep menyampaikan para tersangka ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” ucap Asep.

Atas perbuatannya, Achmad Fauzi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

78 Pegawai KPK Terlibat Pungli Minta Maaf

Sebelumnya, 78 pegawai KPK menyampaikan permohonan maaf secara terbuka karena melakukan perbuatan pungli di Rutan KPK. Mereka meminta maaf berdasarkan putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) di Gedung Juang KPK, Senin, 26 Februari 2024.

Sekertaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa memimpin pelaksanaan putusan Dewas dengan disaksikan langsung Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Anggota Dewas, dan jajaran struktural KPK. Selanjutnya, KPK juga akan mengunggah rekaman permintaan maaf di media komunikasi internal KPK.

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai terperiksa kasus pungli. Dalam pernyataannya, mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan,” kata perwakilan pegawai terperiksa kasus pungli.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat