kievskiy.org

KPK Sidik Dugaan Korupsi di PLN, Ada Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah

Lambang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lambang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Antara/Sigid Kurniawan Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatra Bagian Selatan tahun 2017-2022.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, retrofit sistem sootblowing adalah penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Ali menyebut dugaan korupsi di tubuh PT PLN menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah. Namun, dia belum membeberkan secara detail soal angka kerugian tersebut.

“Terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah,” kata Ali kepada wartawan, Selasa, 19 Maret 2024.

Setiap penanganan kasus dugaan korupsi di tingkat penyidikan, maka KPK sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Namun, Ali belum mengungkapkan identitas tersangka, pun konstruksi perkaranya.

“Setelah alat bukti tercukupi maka kami akan menyampaikan komposisi uraian dugaan perbuatan korupsinya, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan juga pasal apa saja yang disangkakan,” ucap Ali.

“Perkembangan dari proses penyidikan perkara ini, akan kami informasikan lebih lanjut,” ujarnya menambahkan.

Kpk Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

Lebih lanjut, Ali menyampaikan pihaknya melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidikan perkara dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.

“Karena diperlukannya keterangan beberapa pihak guna mendukung proses penyidikan dugaan korupsi di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatra Bagian Selatan, KPK telah ajukan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 3 orang,” tutur Ali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat