kievskiy.org

Harun Masiku Disebut sebagai Korban, KPK Tepis Pernyataan Hasto PDIP

Buronan KPK, Harun Masiku.
Buronan KPK, Harun Masiku. /Dok. KPK

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang menyebut tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR-RI periode 2019-2024, Harun Masiku adalah korban.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tidak ada unsur kebenaran di balik ucapan Hasto. Sebab, kata dia, tidak ada fakta hukum yang menyimpulkan Harun Masiku adalah korban. 

Ali menegaskan hasil penyidikan KPK maupun pertimbangan putusan majelis hakim menyebut Harun Masiku terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut. 

“Tidak benar (Harun Masiku Korban). Sejauh ini tidak ada fakta hukum soal hal tersebut, baik hasil penyidikan KPK maupun pertimbangan putusan majelis hakim,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 18 Maret 2024. 

Baca Juga: Update Daftar BWF World Ranking dan Race to Paris 2024 Setelah All England Open, Jojo dan Ginting Naik Pesat

Sebelumnya, Hasto menilai Harun Masiku merupakan korban karena memiliki hak konstitusi berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA). Putusan MA menyebut Harun mendapatkan pelimpahan suara dari PDI Perjuangan (PDIP) lantaran ada caleg terpilih yang meninggal. 

Kemudian, lanjut Hasto, ada oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meminta imbalan kepada Harun Masiku. Lalu, Harun tergoda memberikan imbalan tersebut sehingga digolongkan sebagai perbuatan suap. 

“Tetapi sebenarnya kasus itu proses untuk mengaitkan dengan saya, padahal sudah ada tiga orang yang menjalani hukuman tindak pidana, tetapi sebenarnya diawali kompleksitas pemilu, sehingga mereka yang memiliki kebenaran secara hukum pun masih bisa diperas agar menjadi anggota legislatif,” ucap Hasto.

Baca Juga: Amad Diallo Lupa Sudah Dapat Kartu Kuning Pertama Usai Jadi Pahlawan Manchester United

Hasto menilai kasus dugaan suap Harun Masiku adalah upaya untuk melemahkannya sebagai Sekjen PDIP. Dia menyebut ada penggunaan instrumen hukum untuk menargetnya agar terjerat dugaan suap. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat