kievskiy.org

Yana Mulyana Diperiksa Lagi, KPK Korek Info Soal 'Tarif' Suap Bandung Smart City

Wali Kota Nonaktif Bandung Yana Mulyana segera menjalani persidangan di PN Tipikor Bandung.
Wali Kota Nonaktif Bandung Yana Mulyana segera menjalani persidangan di PN Tipikor Bandung. /Antara/Fianda Sjofjan Rassat

PIKIRAN RAKYAT - Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Senin, 18 Maret 2024.

Pemeriksaan terhadap Yana Mulyana dilakukan untuk mengetahui berapa besaran fee yang harus dibayarkan pihak swasta jika ingin memenangkan proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Agenda pemeriksaan Yana Mulyana sendiri telah dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Tak hanya Yana, KPK turut memeriksa eks Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal.

Para saksi yang terdiri dari Kasi Lalu Lintas Jalan Pada Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung Andri Fernando Sijabat, PPTK PJU/PJL Dinas Perhubungan Kota Bandung Yadi Haryadi, dan Kasubag Program Dinas Perhubungan Kota Bandung Roni Achamd, Kasi Sarana Prasarana Dinas Perhubungan Kota Bandung Ferlian Hady, Manager Administrasi Keuangan PT Marktel Mulyana, Staf Komersil PT Marktel Ridwan Permana dan pihak swasta Wahyudi turut menjalani pemeriksaan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung.

"Seluruh saksi hadir dan memberikan keterangan di antaranya kaitan dugaan adanya pengaturan berbagai proyek di lingkungan Pemkot Bandung dengan memberikan patokan besaran 'fee' atau 'setoran uang' pada para pihak swasta jika ingin dimenangkan," ujarnya.

3 Vonis Terhadap Yana Mulyana

Sidang pembacaan vonis terhadap mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana yang menjadi terdakwa perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Desember 2023.

Yana yang disebut terlibat dalam kasus suap ini terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas ke Thailand dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

"Mengadili, menyatakan Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan dakwaan beberapa perbuatan dan korupsi secara berlanjut,” kata Hakim Ketua Hera Kartiningsih dalam amar putusannya.

Yana diyakini telah melanggar ketentuan Pasal 12 A juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat