kievskiy.org

Soal Pindah ke IKN: ASN Gak Boleh Nolak, Anggota DPR Bebas

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan ASN tidak boleh menolak pindah ke IKN, sementara anggota DPR tak mau pindah ke IKN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan ASN tidak boleh menolak pindah ke IKN, sementara anggota DPR tak mau pindah ke IKN /BPMI Setpres Laily Rachev

PIKIRAN RAKYAT - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di instansi pusat setingkat kementerian atau badan tidak boleh menolak untuk dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, pada Selasa, 19 Maret 2024, Haryomo menyatakan bahwa meskipun ASN tidak dapat dipaksa untuk pindah, namun hal tersebut merupakan sebuah kewajiban yang telah diatur dalam pernyataan dan perjanjian yang dibuat oleh para ASN tersebut.

"Kita tidak mungkin memaksa seseorang pindah. Juga tidak boleh terus mereka memilih tidak mau pindah, nggak boleh," tegasnya.

Haryomo menjelaskan bahwa prinsipnya, perpindahan instansi pusat ke IKN merupakan perpindahan kantor beserta kelembagaannya, sehingga para ASN tersebut diwajibkan untuk ikut pindah ke tempat kantor baru.

Proses pemindahan ASN ke IKN, lanjutnya, akan dilakukan berdasarkan kebutuhan dan persiapan yang telah disiapkan. Selama mereka dibutuhkan dan telah siap untuk bekerja di IKN, para ASN tersebut akan terus bekerja di sana.

"Kita tetap pada prinsipnya adalah SDM-nya, kelembagaannya, dan kantornya juga akan pindah, dan itu menyatu menjadi satu," jelasnya.

Anggota DPR RI Tolak Pindah ke IKN

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan tegas menolak rencana pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, dalam rapat kerja antara DPR dan Pemerintah mengenai daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada Senin, 18 Maret 2024.

"Sekalian dibikin kekhususan bisa enggak misalkan di DKJ termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, parlemen. Artinya aktivitas parlemen bisa di IKN tapi pusat kegiatannya di DKJ," ujar Baidowi di Gedung Parlemen, Jakarta.

Baidowi, yang akrab disapa Awiek, menegaskan bahwa usulan tersebut telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai bagian dari kekhususan Jakarta setelah RUU DKJ disahkan menjadi Undang-Undang. Namun, pemerintah kembali menolak persetujuan tersebut dengan menginginkan pemindahan penuh ke IKN.

Awiek mengusulkan agar pemerintah setidaknya setuju untuk menambahkan kata "dapat" dalam rumusan terkait pasal baru di RUU DKJ mengenai ibu kota legislasi. Namun, Suhajar menegaskan bahwa usulan tersebut sudah ditampung dalam ketentuan baru dalam DIM 572 yang telah disepakati oleh pemerintah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat