kievskiy.org

Ahmad Sahroni Akui NasDem Terima Rp840 Juta dari Tersangka Syahrul Yasin Limpo

Ahmad Sahroni memenuhi panggilan KPK.
Ahmad Sahroni memenuhi panggilan KPK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 22 Maret 2024. Wakil Ketua Komisi lll DPR RI ini akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Sahroni tiba di gedung Merah Putih KPK sekira pukul 9.30 WIB. Dia mengatakan bahwa baru bisa datang hari ini karena pada pemanggilan pertama ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

“Klarifikasinya waktu yang (pemanggilan) pertama kali karena suratnya datang sehari sebelum, dan kebetulan ada kegiatan yang engga bisa ditinggalin makanya hari ini datang,” kata Sahroni.

Aliran dana Rp40 juta

Sahroni mengakui ada dana sebesar Rp40 juta dari Syahrul Yasin Limpo yang mengalir ke Partai NasDem sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Diketahui, uang Rp40 juta adalah bagian dari uang hasil dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo senilai total Rp44,5 miliar.

“Iya, memang benar ada, 40 juta ya, 2 kali transfer ke fraksi NasDem itu buat bantuan sumbangan bencana gempa di Cianjur, itu saja,” ucap Sahroni.

Lebih lanjut Sahroni menyampaikan Partai NasDem menerima uang dari Syahrul Yasin Limpo sebanyak dua kali. Pertama, sebesar Rp800 juta, dan kedua Rp40 juta sehingga total uang yang masuk ke rekening NasDem sebesar Rp840 juta.

“Yang pertama Rp800 juta sudah dipulangin (ke KPK). Jadi ada dua, Rp800 juta dengan Rp40 juta. Yang Rp800 juta sudah 3 bulan lalu kalau engga salah sudah dipulangin,” tutur Sahroni.

“Rp800 juta itu sumbangan juga tapi engga dipakai, kita kembaliin, udah dikembaliin ke rekening penampungan,” katanya menambahkan.

Sahroni menyebut penerimaan uang dari Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp800 juta tercatat di Partai NasDem. Namun, dia mengklaim dana tersebut tidak digunakan oleh NasDem.

“Tercatat, diterima tapi enggak dipakai, duitnya dikembaliin, kan kita engga tahu kalau yang bersangkitan uangnya entah dari mana gitu, tapi sudah kita kembalinn, tinggal yang Rp40 juta, tinggal nunggu perintah dari KPK, kalau KPK suruh kembalikan segera, kita kembalikan,” ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat