kievskiy.org

Bea Cukai Diamuk Massa, Aturan Baru Malah Menyiksa Warga Indonesia di Negaranya

Ilustrasi - Calon penumpang mulai memadati Bandara BIJB Kertajati pada Jumat, 1 Desember 2023.
Ilustrasi - Calon penumpang mulai memadati Bandara BIJB Kertajati pada Jumat, 1 Desember 2023. /Pikiran Rakyat/Tati Purnawati

PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat mengungkapkan ketidakpuasan mereka dengan aturan baru dan kinerja bea cukai yang justru dinilai menyulitkan mereka di bandara. Pasalnya, pembatasan barang bawaan dari luar negeri justru lebih banyak kerugiannya.

Padahal, sebelumnya sudah ada kebijakan barang bawaan tidak boleh melebihi 500 dolar AS (Rp7,9 juta) yang bisa mereka terima. Namun, Bea Cukai kini menambah aturan dengan pembatasan barang bawaan dari luar negeri.

Tidak hanya itu, perlakuan petugas Bea Cukai di Bandara kala melakukan penggeledahan juga menjadi sasaran kritik. Sebab, cara mereka membongkar koper dinilai tidak manusiawi.

"Terus yang tinggal di LN apa mesti impor baju dari Indonesia biar kalau mudik gak kena pajak? Gelinya liat aturan 2 alas kaki, 5 pc baju baru, 15 baju bekas, kalau mudik 1-2 bulan mana cukuplah bawa baju segitu. Sementara kalau di negara lain lebih concern ke pemeriksaan obat-obatan terlarang dan daging-dagingan yang ditakutkan membawa sumber penyakit. Giliran di indonesia lebih concern ke pakaian branded dan electronic, nyari duit kok sampe ke selokan sih," kata akun @lari**.photoa***.

"Mohon maaf tolong direvisii lagi dong itu peraturan barunya, biar setelah diobrak-abrik, HARUS DISEDIAKAN JASA PEMBANTU PACKING! terus kalau bisa ditambahin juga peraturan harus SOPAN dan TATA KRAMANYA ya pastinya. Kalau gabisa udah hapus aja itu peraturannya," tutur akun @can***.f***.

"Udah bener pembatasan 500USD per orang. Malah diribetin sama total jumlah pakaian. Apa gunanya bagasi pesawat yang udah include dari tiket? Udah sih selama gak kelewatan jumlahnya, gak perlu juga sampe segitunya. Bikin aturan pake logika juga dong. Ya kali pulang ke indo buat berbulan-bulan, bawa baju 5 biji. Kecuali kalian yang biayain buat beli baju selama di Indonesia, baru gak apa-apa. Win win solution kan," ujar akun @iin**kandar***.

"kerja capek-capek dah dipajakin, beli tiket keluar negeri dah dipajakin, konsumsi apapun di dalam negeri juga dipajakin PPN yang baru naik pesat itu, menikmati hasil jerih payah dengan keluar negeri juga dipajakin lagi. negara terbobrok dengan aturan terbobrok. Gak ada 1 pun negara lain yang begini. Yakin gue, rumah tangga masing-masing orang ini juga bobrok semua kena karma," ucap akun @grac*th***.

"Banyak banget yah komen-komen yang dihapus. . Dari konpres Permendag 36 dari konpres bilang hanya untuk barang dagangan. Namun, pelaksanaanya semua orang kena. Hal ini terbukti dari banyak komplenan orang WNI malah dipermasalahkan barang bawaanya. Jadi inget masalah obat untuk keluarga di ICU sebelum covid dipersul it Beacukai dan BPOM. Sedangkan di Jakarta obat tersebut sangat langka, kalaupun ada tidak ada izin BPOM. Sampai kami terpaksa membawa obat tanpa izin edar di Indonesia dari Singapura karena alasan nyawa yang tidak bisa menunggu untuk prosedural antar instansi," tutur akun @maka***mpaikeny***.

"Sekarang warga sendiri direpotkan karena dua instansi yang diduga punya interpretasi sendiri akan peraturan tersebut. Ditambah sekarang bea cukai pulau sebelah @beacukaikualanamu sekarang meminta harus lapor barang bawaan yang di atas 500USD atau berpotensi kena sita seperti melanggar aturan permendah 36 dan barang kena pajak sebelum keberangkatan karena akan berpotensi dikenakan pajak saat arrival. Semakin sulit," katanya menambahkan.

Barang Bawaan Penumpang Dibatasi

Bea Cukai menuturkan, aturan terbaru menyebabkan jumlah komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali pulang ke Tanah Air. Terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.

"Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas 2 buah per penumpang dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang," tutur Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.

"Selanjutnya ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit dengan total seharga 1.500 dolar AS (Rp23,7 juta), lalu telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal 2 unit per penumpang," katanya menambahkan.

Menurut Gatot Sugeng Wibowo, peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang akan pulang ke kampung halaman.

Nantinya, apabila terdapat penumpang yang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang telah ditetapkan, pihak Bea Cukai akan mengenakan biaya impor barang secara profesional.

"Jadi, ada pembatasan barang bawaan, kalau memang muatannya berlebih asal dia mau membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ya silahkan saja," ujar Gatot Sugeng Wibowo.

Dia pun mengimbau, agar para importir memperhatikan aturan baru tersebut dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor.

"Kepada masyarakat diimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini, karena komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai oleh-oleh atau cenderamata untuk keluarga dan kerabat," ucap Gatot Sugeng Wibowo.

Aturan Baru Bea Cukai

Bea Cukai membatasi barang impor atau oleh-oleh yang dibawa penumpang dari luar negeri. Hal tersebut diterapkan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta Peraturan BPOM tentang Batasan Impor Tanpa Izin Edar melalui Barang Bawaan Penumpang.

“Aturan tersebut mengikat terhadap barang-barang yang memang diperoleh di luar negeri dan dibawa ke Indonesia sehingga statusnya merupakan barang impor. Atas kelebihannya akan dilakukan penegahan karena dilarang importasinya,” kata keterangan dalam akun X @beacukaiRI, dikutip pada Jumat, 22 Maret 2024.

Dengan aturan tersebut, masyarakat harus leih berhati-hati. Hal ini pun membuat mereka lebih repot saat melakukan perjalanan pulang dari luar negeri.

Lantas, bagaimana nasib barang bawaan yang telah dibawa dari Indonesia? Bea Cukai menjelaskan bahwa status barang-barang yang dibawa dari Indonesia ke luar negeri, dan dibawa kembali ke Indonesia bukan merupakan barang impor.

Oleh karena itu, barang-barang tersebut tak akan dikenakan bea masuk dan pajak impor. Namun, penumpang bisa mengisi formulir BC 3.4 terlebih dahulu sebelum keberangkatan melalui #.

Bea Cukai mengingatkan bahwa masyarakat yang baru datang dari luar negeri ke Indonesia agar mengisi Customs Declaration, yakni formulir yang akan menjadi dasar bagi petugas dalam melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang.

“Isi formulir Customs Declaration melalui #, cantumkan secara jujur dan benar barang apa saja yang diperoleh dari luar negeri,” ujarnya.

“Deklarasikan juga jika kamu membawa barang-barang yang dibatasi pada Permendag 36 Tahun 2023 dan PerBPOM 28 Tahun 2023,” ucapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat