kievskiy.org

Mahfud MD: Bukan KPU yang Menentukan Pemenang Pemilu Melainkan MK

Cawapres 03, Mahfud MD.
Cawapres 03, Mahfud MD. /Antara/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan, 'ucapan selamat' kepada presiden dan wakil presiden terpilih harusnya disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan siapa pemenang Pilpres di Pemilu 2024.

Pasalnya, menurut Mahfud, belum bisa dikatakan menang apabila ketetapan MK belum menguji hasil final penghitungan suara rakyat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Bagi Mahfud, pengumuman KPU bukanlah akhir.

"Keputusan hasil rekap oleh KPU bukan menentukan pemenang pemilu. Pemenang pemilu ditetapkan oleh MK dengan 2 cara: 1) KONFIRMASI yaitu pemberitahuan MK kepada KPU bahwa tidak ada gugatan dalam 3 hari sejak ada keputusan KPU; 2) VONIS yakni putusan final karena ada gugatan yang diperiksa dalam sidang maksimal 14 hari," ujar dia, dilihat dari cuitannya di X, @mahfudmd, Sabtu, 23 Maret 2024.

Mahfud lantas mencatut pernyataan yang disertai video dari mantan hakim dan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie. Ia menekankan bahwa pembatalan hasil pemilu adalah hal lazim yang pernah juga dialami negara-negara lain di dunia.

Dari video Pak Jimly jika ada gugatan maka bisa saja MK memutus berbeda dengan keputusan KPU. Di berbagai negara pernah pembatalan hasil pemilu. Misal di Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, Thailand, Turki, dll. Secara yuridis ucapan selamat memang lebih tepat setelah ada konfirmasi atau vonis MK," ujarnya.

Baca Juga: Bagaimana Persiapan KPU Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi?

Mayoritas Rakyat Indonesia Puas Prabowo Menang

Peneliti LSI Denny JA, Ardian Sopa, menyebutkan mayoritas publik akan menerima kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai pemenang Pilpres 2024.

Hasil survei LSI Denny JA menyebutkan 89,8 persen responden menerima hasil KPU. Sementara sebanyak 9,3 persen menyatakan tidak setuju dengan keputusan KPU. Lalu, sekira 0,9 persen menyatakan tidak tahu/tidak menjawab.

“Penetapan KPU tersebut akan disetujui oleh mayoritas publik. Begitulah yang tergambar dari survei nasional LSI Denny JA yang dilakukan beberapa waktu sebelum penetapan,” katanya dalam konferensi pers, Jumat, 22 Maret 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat