kievskiy.org

Roundup: Video Bea Cukai Kualanamu Dihapus, Anak Buah Sri Mulyani Klarifikasi Soal Barang Bawaan ke LN

Ilustrasi Bandara.
Ilustrasi Bandara. /Dok. Angkasa Pura II

PIKIRAN RAKYAT – Video interaktif soal aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri yang yang diunggah akun Instagram Bea Cukai Kualanamu dihapus. Sebelumnya, video tersebut berisi narasi tentang barang-barang apa saja yang harus dilaporkan para penumpang sebelum keberangkatan ke luar negeri.

Akibat unggahan tersebut, masyarakat menumpahkan kekesalannya karena dinilai menyulitkan mereka. Bahkan, sejumlah wisatawan luar negeri mengurungkan niatnya berlibur ke Indonesia dan memilih mengalihkan destinasi ke negara yang tidak menerapkan aturan rumit.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Prastowo Yustinus buka suara merespons kegaduhan tersebut. Menurutnya, video unggahan Bea Cukai Kualanamu tersebut kurang sesuai dengan aturan yang tertulis. Dia bahkan sampai meminta maaf karena anak buah Kemenkeu sampai memicu kegaduhan.

Berikut isi lengkap klarifikasi Prastowo Yustinus terkait unggahan Bea Cukai Kualanamu:

  1. Konten yang dibuat Kantor BC Kualanamu sebagai inisiatif untuk menjawab keingintahuan publik patut dihargai namun kurang sesuai dengan maksud/substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini. Kami MOHON MAAF untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul.
  2. Sejak aturan berlaku tahun 2017, ketentuan pelaporan barang bawaan penumpang ke LN difokuskan untuk high value goods, seperti sepeda untuk olahraga, barang2 pameran, atau kegiatan seni seperti syuting atau konser di LN (gitar, keyboard, drum, kamera dll). Jadi bukan tas jinjing atau sepatu seperti dicontohkan.
  3. Praktik selama ini, dengan risk management yang diterapkan, Kantor BC sangat selektif dalam menentukan barang yang diperlukan deklarasi. Faktanya, selama ini sangat jarang penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke LN dan perjalanan dapat dilakukan dg baik dan nyaman.
  4. Deklarasi ini pun sifatnya layanan opsional, bukan kewajiban. Ini demi memberikan kemudahan saat penumpang kembali ke tanah air. Opsi lain adalah menggunakan Custom Declaration yang disediakan atau cara lain.
  5. Layanan deklarasi pun diberikan di area KEBERANGKATAN INTERNASIONAL bukan area KEDATANGAN. Ini diatur sejak awal demi efektivitas dan efisiensi.
  6. Semoga dengan keterangan ini, warga negara yang akan bepergian ke luar negeri tetap dapat menjalankan aktivitas dengan baik dan lancar.

Aturan Baru Bea Cukai

Bea Cukai membatasi barang impor atau oleh-oleh yang dibawa penumpang dari luar negeri. Hal tersebut diterapkan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta Peraturan BPOM tentang Batasan Impor Tanpa Izin Edar melalui Barang Bawaan Penumpang.

“Aturan tersebut mengikat terhadap barang-barang yang memang diperoleh di luar negeri dan dibawa ke Indonesia sehingga statusnya merupakan barang impor. Atas kelebihannya akan dilakukan pencegahan karena dilarang importasinya,” kata keterangan dalam akun X @beacukaiRI, dikutip pada Jumat, 22 Maret 2024.

Dengan aturan tersebut, masyarakat harus lebih berhati-hati. Hal ini pun membuat mereka lebih repot saat melakukan perjalanan pulang dari luar negeri.

Adapun terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya, yakni alat elektronik maksimal 5 unit (telepon seluler, headset, komputer tablet) dengan total harga 1.500 dolar AS (Rp23,7 juta), alas kaki maksimal dua pasang, barang tekstil maksimal 5 buah, tas dua buah.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang akan pulang ke kampung halaman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat