kievskiy.org

Kembali Izinkan Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri, Pemprov DKI Ungkap 16 Syaratnya

ILUSTRASI Covid-19.*
ILUSTRASI Covid-19.* /pixabay pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengizinkan pasien positif covid-19 menjalani isolasi mandiri di rumah yang sebelumnya sempat dilarang.

Bersama Satgas Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan lokasi isolasi terkendali.

Penetapan tersebut diatur bersamaan dengan prosedurnya melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 979 dan 980 Tahun 2020.

Baca Juga: MINI Cabrio Sidewalk Edition Dijual Terbatas di Indonesia, Seperti Apa Spesifikasinya?

"Jika individu atau masyarakat tersebut ingin menggunakan fasilitas lainnya, seperti rumah atau fasilitas pribadi, maka petugas kesehatan harus melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas setempat," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti pada Kamis 1 Oktober 2020 dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam RRI.

"Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk individu atau masyarakat tadi yang tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan menginformasikan kepada Gugus Tugas Setempat, Lurah, Camat untuk melakukan penjemputan paksa bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait," tambahnya.

Widyastuti menekankan bagi masyarakat yang ingin melakukan isolasi diri di rumah, hal tersebut dapat dilakukan jika telah memenuhi penilaian kelayakan oleh Gugus Tugas Setempat.

Baca Juga: Jumlah Lansia di Jepang Cetak Rekor, Naik 300.000 Orang dari Tahun Sebelumnya

"Setelah ditetapkan, masyarakat harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan," ujanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat