kievskiy.org

Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terancam Dimiskinkan dan Bui Seumur Hidup, Ini Aturan Penyitaan Aset Koruptor

Potret Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis.
Potret Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis. /Instagram.com/@sandradewi88

PIKIRAN RATKYAT - Sandra Dewi terancam menerima konsekuasi atas kasus korupsi PT Timah yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis. Barang branded yang dibeli menggunakan karta dan kekayaan Harvey Moeis bisa disita oleh negara.

Sebelumnya, Kejagung mengumumkan Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 kasus korupsi PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022. Suami Sandra Dewi itu langsung ditahan di Rutan Salemba pada Rabu, 27 Maret 2024 selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.

Kasus Korupsi Harvey Moeis, Rugikan Negara Rp217 Triliun

Kasus ini bermula pada tahun 2018, tersangka ALW sebagai Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018, tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk, dan Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk menyadari adanya pasokan biji timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya. Hal tersebut diakibatkan oleh masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.

Atas kondisi tersebut, tersangka ALW, tersangka MRPT, dan tersangka EE yang seharusnya menindak kompetitor justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka ALL, tersangka MRPT, dan tersangka EE setuju untuk membuat perjanjian seolah terdapat kerjasama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan peran Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 dalam perkara yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.

"Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT alias RZ dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," ujarnya.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya keduanya sepakat bahwa kegiatan akomodir pertambangan timah liat tersebut adanya dicover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIM untuk ikut serta dalam kegiatan yang dimaksud.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat