kievskiy.org

MK Harus Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Kata Politikus Golkar

Sidang gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Sidang gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. /YouTube/Mahkamah Konstitusi (MK)

PIKIRAN RAKYAT - Politikus Partai Golkar, Dhifla Wiyani menyebut permohonan yang diajukan tim Ganjar-Mahfud serta Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tak masuk akal.

Pendapat itu dia layangkan mengingat gugatan yang disampaikan oleh Paslon 01 dan 03 dianggap berada di luar wewenang Mahkamah Konstitusi.

"Isi gugatan yang diajukan oleh dua paslon ini sangat tidak masuk akal, karena UU Pemilu mengatakan Mahkamah Konstitusi hanyalah memeriksa tentang perselisihan suara saja," ujar Dhifla.

Alih-alih mengadu pada MK, dia mengira seharusnya pertentangan yang dipermasalahkan Anies dan Ganjar dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal itu karena dilihat dari dalil yang diajukan Anies-Ganjar, gugatan dititikberatkan pada keabsahan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02.

"Dapat diajukan keberatan dengan melakukan gugatan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan jika masih merasa tidak puas juga maka dapat diajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung," kata dia.

Dihfal pun menilai sebelumnya para penggugat terkesan menerima keabsahan Prabowo-Gibran lantaran tidak mengadu ke Bawaslu melainkan mengikuti proses Pemilu dari mulai pengambil nomor, debat Capres Cawapres hingga pemungutan suara.

Karenanya, dia menilai kubu 01 dan 03 telah menerima keabsahan Prabowo-Gibran dan tidak layak menggugatnya ke MK.

"Maka apa pun alasan mereka saat ini dengan menggunakan alasan-alasan tersebut, seharusnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," ucap dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat