kievskiy.org

Baleg DPR: UU Desa Diharapkan Bisa Memicu Akselerasi Kinerja Pemerintahan Desa

Perwakilan kepala desa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 7 November 2024.
Perwakilan kepala desa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 7 November 2024. /Antara/Rangga Pandu Asmara Jingga.

PIKIRAN RAKYAT - DPR RI telah menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Desa dalam rapat paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024.

Persetujuan untuk ditetapkan dan disetujui menjadi Undang-Undang (UU) merupakan perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dilakukan setelah DPR melakukan pembahasan 248 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam rapat kerja bersama pemerintah.

Anggota Baleg DPR RI Guspardi Gaus mengatakan terdapat beberapa pasal baru di antaranya Pasal 34A, tentang calon kepala desa paling sedikit berjumlah 2 orang. Jika tidak terpenuhi dan hanya terdapat satu calon, maka masa pendaftaran diperpanjang hingga 25 hari.

"Seandainya calonnya tetap satu, panitia Pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon kepala desa terdaftar itu secara musyawarah dan mufakat," ujar Guspardi kepada Pikiran-rakyat.com, Senin, 1 April 2024.

Politisi Partai Amanat Nasional itu menegaskan, dalam UU Desa terbaru mengatur tentang penerimaan penghasilan tetap perangkat desa setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, dan mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan hingga ketenagakerjaan.

Selain itu, tambah Guspardi, juga diatur berhak atas tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa. Kemudian perangkat desa juga berhak mendapatkan peningkatan kompetensi dan akuntabilitas pemerintah desa.

'Terkait pendapatan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 harus dikelola sesuai dengan prioritas pembangunan desa, pendidikan, pendidikan kemasyarakatan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat guna menciptakan lapangan kerja yang meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa," tegasnya.

Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun

Guspardi menuturkan, salah satu poin penting yang berubah dalam UU Desa yang baru ini tentang masa jabatan kepala desa atau kades. Melalui revisi UU tersebut, masa jabatan kepala desa berubah menjadi 8 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 periode berikutnya.

Dengan begitu jabatan Kades itu maksimal 16 tahun. Hal itu tercantum dalam Pasal 39 ayat 1 dan ayat 2.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat