kievskiy.org

Tok! UU Desa Disahkan: Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Ilustrasi pengesahan aturan.
Ilustrasi pengesahan aturan. /Freepik/eko Photo Studio

PIKIRAN RAKYAT - DPR resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Adapun pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II dalam rapat paripurna hari ini.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan hasil pembahasan RUU Desa bersama pemerintah itu salah satu poinnya UU Desa mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

"Terkait hasil pembahasan RUU desa yang telah disepakati terdiri dari 26 angka perubahan yang secara garis besarnya, ketentuan pasal 39 soal masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan," kata Supratman dalam podium di ruang rapat Paripurna, DPR RI, Senayan, Jakarta pada Kamis 28 Maret 2024.

"Dari 9 fraksi di DPR menyetujui secara bulat agar RUU Desa bisa dibawa ke dalam tahap pembicaraan tingkat 2 dalam rapur DPR untuk ditetapkan dan disetujui menjadi UU. Demikian," ujarnya.

Setelah itu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi produk undang-undang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada peserta sidang.

"Setuju," jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan.

Pembahasan RUU Desa

Hasil pembahasan RUU Desa yang telah disepakati terdiri dari 26 angka perubahan secara garis besarnya sebagai berikut:

Penyisipan pasal 5a tentang pemberiaan dana konservasi dan atau dana rehabilitasi
ketentuan pasal 26, pasal 50a, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

Penyisipan pasal 34a terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pilkades ketentuan pasal 39 soal masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan
ketentuan pasal 72 soal sumber pendapatan desa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat