kievskiy.org

Pencalonan Gibran Rakabuming Secara Hukum Administrasi Dinilai Tidak Sah, Kata Ahli Timnas AMIN

Pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri) dan Muhaimin Iskandar (kedua kanan) bersama Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (kanan) serta Kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Markas Tim Hukum AMIN, Mampang Square, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024). Rapat tersebut membahas sejumlah kecurangan yang ditemukan Tim Hukum Nasional (THN) AMIN pada Pemilu 2024 dan mempersiapkan langkah hukum atas
Pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri) dan Muhaimin Iskandar (kedua kanan) bersama Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (kanan) serta Kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Markas Tim Hukum AMIN, Mampang Square, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024). Rapat tersebut membahas sejumlah kecurangan yang ditemukan Tim Hukum Nasional (THN) AMIN pada Pemilu 2024 dan mempersiapkan langkah hukum atas /Indrianto Eko Suwarso ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Timnas AMIN menghadirkan 11 saksi dan tujuh ahli dalam sidang pembuktian pemohon yang agendanya mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan dari pemohon. PHPU yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar terdaftar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam sidang tersebut, ahli hukum Timnas AMIN menyoroti soal konsiderans dalam keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Pasangan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Ahli Hukum Administrasi Prof. Ridwan menyebut ada kejanggalan dalam keputusan tersebut.

Ridwan menilai keputusan yang ditetapkan tanggal 13 November 2023 lalu, dibuat untuk menimbang pelaksanaan ketentuan Pasal 52 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Padahal sudah ada perubahan dalam undang-undang tersebut.

“Padahal tanggal 13 November itu, Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 sudah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023,” ujar Ridwan.

Baca Juga: Puluhan Ribu Warga Israel Demo Tuntut Netanyahu Mundur: Pemerintahan Gagal, Kita Dibawa ke Dalam Jurang!

Pada peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2024, 3 November 2024 kemarin, menyusul adanya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur Batasan usia terbaru, paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu.

Namun pada 13 November 2023 lalu, KPU justru menerbitkan Keputusan KPU 1632 Tahun 2023 dengan konsiderans menggunakan PKPU lama, bukan yang sudah diubah. Secara administrasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak sah.

“Itu secara hukum administrasi tidak dapat karena tidak berlaku. Mestinya yang menjadi pertimbangan adalah Undang-Undang yang baru dengan peraturan yang baru,” kata Ridwan.

“Sehingga pada saat pendaftaran, yang bersangkutan memang belum berusia 40 tahun,” ucapnya menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat