kievskiy.org

Tim Hukum AMIN Sebut Ada Potensi Pemenang Pilpres 2024 Dibatalkan: Jangan Euforia Dulu

Bilik suara di Pemilu 2024.
Bilik suara di Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat/Abdul Muhaemin

PIKIRAN RAKYAT - Tim Kuasa Hukum pasangan capres-cawapres 01, Heru Widodo mengingatkan kepada pasangan capres-cawapres tertentu agar tidak euforia meski telah ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Heru menyebut keputusan KPU tersebut belum bersifat final.

"Terakhir kami menyampaikan bahwa keputusan KPU mengenai penetapan perolehan suara itu belum final, masih bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Heru di Gedung MK pada Rabu, 3 April 2024.

"Jadi jangan euforia dulu pasangan calon yang saat ini unggul suaranya," ucapnya.

Prabowo Subianto unggul

Pada 20 Maret 2024, KPU menetapkan pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pada Pilpres 2024. Pasangan itu memperoleh 96.214.691 suara sah atau setara 58,6 persen.

Heru meminta pasangan yang ditetapkan unggul jangan terlampau bergembira. Ia menyebut ada potensi dibatalkannya pemenang Pilpres 2024 oleh MK.

"Karena belum tentu loh keputusan KPU mengenai penetapan hasil ini akan berlanjut dengan penetapan pasangan calon terpilih," ujarnya.

"Masih bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi baik atas dasar alasan pelanggaran Sirekap atau dasar alasan pelanggaran persyaratan calon," ucapnya.

Oleh karena itu, menurut dia, narasi membentuk koalisi termasuk pembicaraan mengenai jabatan menteri mesti ditunda. "Kalau psu (pemungutan suara ulang) gimana? Bisa berubah komposisinya," ucapnya.

Tim AMIN layangkan tuntutan

Tim Hukum Nasional AMIN mengajukan beberapa tuntunan dalam petitum permohonan perkara perselisihan hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Beberapa tuntutannya antara lain menyatakan batal berlakunya Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat