kievskiy.org

3 Menteri Jokowi Tiba di Lokasi Sidang MK, Ini Kata Sri Mulyani Soal Sengketa Pemilu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial Tri Rismaharini siap jalani sidang PHPU di Gedung MK.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial Tri Rismaharini siap jalani sidang PHPU di Gedung MK. /Instagram @smindrawati

PIKIRAN RAKYAT - Tiga menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) siap jalani sidang sebagai saksi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga menteri yang sudah terlihat hadir di lokasi sidang, ialah Menteri Sosial Tri Rismaharin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Berlokasi di Jakarta Pusat, Mensos Risma terpantau hadir pertama sekitar pukul 07.25 WIB. Dengan pakaian Batik bernuansa coklat, ia langsung berjalan menuju gedung satu MK dan menuju ruang sidang tanpa berkomentar apa pun kepada awak media.

Tak lama setelahnya, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyusul tiba di Gedung MK sekira pukul 07.28 WIB. Dengan setelan jas hitam dan dasi hitam, Airlangga irit bicara saat menuju ruang sidang di gedung satu MK.

"Alhamdulillah," kata Airlangga singkat, ketika menjawab pertanyaan wartawan perihal persiapannya jadi saksi di sidang sengketa Pemilu 2024.

Berbeda dengan keduanya, Sri Mulyani mengatakan lebih banyak keterangan terkait kehadirannya di MK sebagai Saksi Sidang Sengketa Pilpres. Menkeu Sri Mulyani tiba pukul 07.31 WIB dengan setelan Batik berwarna hitam.

"Alhamdulillah, nanti dengerin (sidangnya) ya di dalam," ujar Sri Mulyani, saat ditanyai persiapan sidang sengketa Pilpres, sebagaimana Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Cak Imin Sebut Posisi PKB Sangat Strategis usai Pemilu: Kekuatan Politik Sungguh Dahsyat

Jokowi Didesak Jadi Saksi di Sidang MK

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 4 April 2024, untuk sekaligus memberikan surat terbuka berisikan dorongan kepada MK untuk menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi didesak untuk dihadirkan dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat