kievskiy.org

KPU Siap Sampaikan Kesimpulan PHPU: Prabowo-Gibran Sah Menangi Pilpres 2024

Ketua KPU Hasyim Asy’ari selaku pihak termohon berbicara dalam sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Kamis, 27 Maret 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari selaku pihak termohon berbicara dalam sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Kamis, 27 Maret 2024. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan sahnya status kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Sebab, pihak KPU menolak tuntutan pemohon melalui kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024.

KPU siap menyampaikan kesimpulan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Selasa, 16 April 2024. Hal itu diungkap Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam keterangannya di Jakarta.

"Hari ini KPU akan menyampaikan kesimpulan permohonan PHPU pilpres dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Paslon Nomor Urut 1 dan Permohonan PHPU Pilpres dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Paslon Nomor Urut 3," kata dia.

Dia melanjutkan, kesimpulan KPU pada intinya menyatakan bahwa seluruh dalil-dalil Pemohon, dalam hal ini tim hukum kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, serta fakta-fakta saat persidangan tidaklah terbukti.

Dengan demikian, kesimpulan KPU akan menghimpun serta permintaan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, supaya memutuskan permohonan Pemohon tertolak.

"Dan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah, benar, dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menjadi objek sengketa," ujar dia.

Baca Juga: Hasto PDIP: Dunia Pusing Hadapi Krisis tapi Jokowi Malah Asyik Mikirin Keluarga

MK Bersiap Terima Simpulan

Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan sudah tidak ada lagi sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024

"Sidang tinggal pengucapan putusan," kata Fajar kepada wartawan, Senin, 15 April 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat