kievskiy.org

Achmad Fauzi Tersangka Pungli di Rutan KPK Minta Maaf tapi Hukuman Penjara Tetap Menanti

Mantan Kepala Rutan (Karutan) Achmad Fauzi meminta maaf kepada pegawai KPK karena telah meminta pungutan liar (pungli) ke tahanan KPK.
Mantan Kepala Rutan (Karutan) Achmad Fauzi meminta maaf kepada pegawai KPK karena telah meminta pungutan liar (pungli) ke tahanan KPK. /Dokumentasi KPK

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan hukuman etik Dewan Pengawas (Dewas) terhadap mantan Kepala Rutan (Karutan) Achmad Fauzi. Sebelumnya, dia dinyatakan terbukti melanggar etik karena meminta pungutan liar (pungli) kepada tahanan di Rutan KPK.

Achmad Fauzi adalah Pegawai Negeri Yang Diperbantukan (PNYD) asal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dia mendapat sanksi dari Dewas KPK berupa hukuman berat, yakni meminta maaf secara terbuka dan langsung pada seluruh Insan KPK. Hukuman tersebut diatur di dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b perihal Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan,” ucap Achmad Fauzi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 17 April 2024.

Selain meminta maaf, Achmad Fauzi juga berjanji tidak akan melakukan perbuatan pungli lagi. Namun, hukuman penjara tetap menanti Achmad Fauzi karena dia bersama 14 orang lainnya sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

“Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai Insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan Kode Etik dan Kode Perilaku,” ucapnya.

Permintaan maaf Achmad Fauzi dipimpin Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dan disaksikan pimpinan KPK serta Pejabat Struktural. Cahya berpesan agar kejadian tersebut tidak terulang di lingkungan KPK.

“Karenanya pada seluruh Insan KPK hindari perbuatan yang berdampak negatif kepada diri sendiri, keluarga, dan instansi. Jaga nama baik organisasi KPK dan selalu mawas diri dalam setiap ucapan dan tindakan,” ujar Cahya.

Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Achmad Fauzi tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli. Oleh sebab itu, dia menggugat dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berdasarkan pengamatan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, praperdilan yang dilayangkan Achmad Fauzi terdaftar dengan nomor perkara 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dia mendaftarkan permohonan praperadilan pada Jumat, 5 April 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat