kievskiy.org

Sopir Fortuner Arogan Jadi Tersangka Pemalsuan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan untuk Penyidikan

Ilustrasi pelat dinas TNI. Sejumlah personel Pomdam Jaya melakukan razia kendaraan berpelat dinas TNI di Jalan Otista, Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin, 13 Februari 2023.
Ilustrasi pelat dinas TNI. Sejumlah personel Pomdam Jaya melakukan razia kendaraan berpelat dinas TNI di Jalan Otista, Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin, 13 Februari 2023. /Penerangan Pomdam Jaya

PIKIRAN RAKYAT - Polisi menetapkan pengemudi Fortuner arogan yang menggunakan pelat dinas TNI palsu dan mengaku adik jenderal sebagai tersangka. Bahkan, polisi menyebut tersangka berinisial PWGA sudah ditahan di Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.

“Sudah jadi tersangka dan ditahan,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully kepada wartawan, Rabu, 17 April 2024.

Lebih lanjut Titus mengungkapkan, tersangka PWGA disangkakan melanggar pasal 263 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pemalsuan Surat. Artinya, PWGA selaku sopir Fortuner arogan menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan pelat dinas TNI.

“(Disangkakan melanggar) 263 KUHP,” ucap Titus.

Berikut bunyi Pasal 263 KUHP:

  1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

  2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Jangan Menyalahgunakan dan Memalsukan Pelat Dinas TNI

Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto meminta masyarakat tidak menyalahgunakan atau memalsukan penggunaan pelat dinas TNI. Imbauan tersebut disampaikan lantaran maraknya penyalahgunaan kendaraan pribadi yang menggunakan pelat dinas TNI. Belakangan ini viral pengemudi mobil Fortuner bepelat dinas TNI bersikap arogan di jalan.

Yusri mengingatkan, masyarakat yang menyalahgunakan atau memalsukan pelat dinas TNI dapat dipenjara paling lama 6 tahun. Sebab, kata dia, tindakan tersebut merupakan perbuatan pidana sehingga ada konsekuensi hukum bagi yang melakukannya.

“Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 280 UU No 22 Tahun 2019 tentang LLAJR dengan denda Rp500.000,” kata Yusri dalam keterangannya, Rabu, 17 April 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat