kievskiy.org

Prabowo Sampaikan Pidato Perdana sebagai Presiden Terpilih di Kantor KPU Besok

Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto menyampaikan pidato politik pada kampanye akbar di GOR Delta Sidoarjo, Jawa Timur pada Jumat, 9 Februari 2024.
Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto menyampaikan pidato politik pada kampanye akbar di GOR Delta Sidoarjo, Jawa Timur pada Jumat, 9 Februari 2024. /Antara/Dhemas Reviyanto

PIKIRAN RAKYAT - Pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan menghadiri penetapan presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak.

“Pak Prabowo dan Mas Gibran akan datang langsung, diundang oleh KPU untuk menerima keputusan resmi terkait dengan penetapan beliau sebagai presiden terpilih," kata Dahnil kepada wartawan, Selasa, 23 April 2024.

Pada kesempatan tersebut, kata Dahnil, Prabowo akan memberikan pernyataan resmi atau pidato perdana sebagai presiden terpilih untuk periode 2024-2029. Salah satu materi dalam pidato Prabowo, yakni soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh dalil permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

“Jadi tentu beliau nanti akan menyampaikan statement secara resmi pas di KPU hari Rabu besok, paling jam 10 nanti akan diundang oleh KPU, insya Allah beliau akan menyampaikan statement secara resmi terkait dengan putusan MK," ujar Dahnil.

MK Tolak Gugatan PHPU Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin

MK menyatakan menolak seluruh permohonan PHPU Pilpres 2024 yang dimohonkan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

"Dalam pokok permohonan permohonan untuk seluruhnya," kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Senin, 22 April 2024.

Pada kesempatan ini, majelis hakim hanya mengucapkan putusan. Karena, dalil-dalil yang disampaikan kubu Ganjar-Mahfud hampir sama dengan yang disampaikan kubu pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Sebelumnya, MK juga menolak permohonan PHPU Anies-Cak Imin terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim konstitusi, Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

“Mahkamah berkesimpulan. Eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah. Serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Suhartoyo,

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat