kievskiy.org

Warung Madura 24 Jam Dianggap Rugikan Minimarket: Jangan Ganggu Usaha Rakyat

Anggota DPR meminta pemerintah tidak mengganggu atau membatasi usaha rakyat seperti warung madura. Selengkapnya baca di sini.
Anggota DPR meminta pemerintah tidak mengganggu atau membatasi usaha rakyat seperti warung madura. Selengkapnya baca di sini. /Kabar Banten Yono Suryono

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, mengeluarkan pernyataan tegas terkait keberadaan warung kelontong, khususnya warung Madura, dalam upaya mempertahankan keberlangsungan usaha rakyat atau usaha kecil. Khan menekankan pentingnya pemerintah tidak membatasi waktu operasional warung kelontong, seperti yang diusulkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Dalam keterangan tertulis, Khan menyatakan bahwa warung Madura telah memberikan kontribusi positif yang signifikan bagi masyarakat. Warung-warung tersebut tidak hanya memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat sepanjang hari, tetapi juga berperan dalam menjaga keamanan lingkungan, menciptakan lapangan kerja, memperkuat perekonomian rakyat kecil, dan melahirkan para pengusaha baru.

"Keberadaan warung Madura telah memberi kontribusi positif di banyak hal," kata Nasim Khan menegaskan.

Menurut Khan, pembatasan waktu operasional yang diusulkan oleh pemerintah dapat mengakibatkan dampak negatif, seperti penutupan usaha dan peningkatan angka pengangguran. Dia menegaskan bahwa pemerintah seharusnya memperhatikan aspek moral dan memberikan lingkungan usaha yang kondusif bagi pelaku usaha kecil agar bisa berkembang.

Baca Juga: Viral Pertunangan Bocah di Madura, BKKBN Akan Beri Edukasi dan Pendampingan

"Harus dengan pikiran yang normal, waras dan berperikemanusiaan. Harusnya didukung agar lebih berkembang, bukan malah dilarang (pembatasan jam operasional)," ujarnya.

Khan juga mengakui adanya persaingan antara warung Madura dengan minimarket atau toko swalayan. Namun, dia menekankan perlunya solusi yang adil dari pemerintah agar semua pihak dapat beroperasi dengan lancar.

"Menteri-menteri terdahulu meminta pemda untuk menerapkan aturan jarak minimarket, lah ini malah kebalikannya," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM) melalui Sekretaris Kementerian, Arif Rahman Hakim, mengungkapkan bahwa pihaknya mengimbau agar warung Madura mematuhi aturan jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

"Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi," kata Arif di Merusaka Hotel, Badung, Bali, belum lama ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat