PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melelang mobil Rubicon milik Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan terhada Cristalino David Ozora sejak 19 April 2024. Namun hingga waktu lelang berakhir Jumat lalu, mobil mewah yang dibuka dengan harga Rp809 juta itu belum juga laku. Kejari pun akan mengevaluasi harganya dan melelang ulang mobil tersebut.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono mengatakan pihaknya akan kembali membuka ulang lelang mobil Mario Dandy dan hasil penjualannya akan diberikan kepada korban sesuai putusan pengadilan.
"Harganya tentu akan dievaluasi lagi, apakah dengan harga itu atau lebih rendah lagi," kata Reza dalam keterangan resminya.
Menurutnya, pembukaan lelang sebesar Rp809 juta sangat wajar karena di pasaran harganya masih cukup mahal. Reza juga memastikan kondisi mobil terawat dan layak untuk dijual.
12 Tahun Penjara
Kejari Jaksel telah memvonis Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Putusan majelis hakim itu sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam perkara tersebut, Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara serta membayar restitusi atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Banding Ditolak
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Mario Dandy Satriyo setelah Hakim Ketua Tony Pribadi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut memvonis Mario dengan hukuman 12 tahun penjara.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Tony Pribadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023.
Selain itu, permintaan banding rekan Mario, Shane Lukas Rotua juga ditolak majelis hakim. Dengan begitu, Shane divonis lima tahun penjara.