PIKIRAN RAKYAT - DPR RI dan pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja atau Omnimbus Law menjadi undang-undang, 5 Oktober 2020.
Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia mengeluarkan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan DPR yang memaksakan pengesahan
"Meski ditentang oleh banyak kelompok masyarakat, pemerintah dan DPR memaksakan pengesahan RUU Omnibus Law. Padahal jelas sudah bahwa setiap pasal-pasal dalam RUU Omnibus Law justru menunjukkan negara mengabaikan hak rakyat untuk hidup bermartabat dan justru mempercepat perusakan lingkungan," kata Muhamad Isnur dalam keterangan tertulis FRI, Senin.
Baca Juga: Masih Positif Covid-19, Trump Malah Pawai dan Sapa Para Pendukungnya hingga Tuai Kecaman
Pengesahan Omnibus Law dinilai untuk memancing banjir investasi meski dengan mutu yang dipertanyakan.
"Sebagian besar investasi berjubah percepatan proyek mercusuar nasional berkedok pembangunan strategis yang justru membuat masyarakat tidak mampu mempertahankan lahan penghidupannya," ujarnya.
Ia mencontohkan, proyek strategis nasional dalam bentuk pembangunan pelabuhan dan bandar udara internasional baru seperti Bandara Kertajati Jawa Barat, Bandara Internasional Yogyakarta, Pelabuhan Internasional Kuala Tanjung, Pelabuhan Makassar New Port hingga destinasi wisata baru seperti Labuan Bajo yang abai pembangunan berkelanjutan dan menghabisi penghidupan nelayan dan petani.
Baca Juga: 6 Zodiak yang Selalu Curigaan saat Pacaran, Taurus Punya Sifat Posesif
Contoh lainnya adalah Proyek Strategis Nasional dalam bentuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, seperti PLTU di Batang, Cirebon dan Indramayu, yang juga menghancurkan lahan petani dan nelayan.
"Alih-alih memikirkan nasib petani dan nelayan yang kehilangan sumber penghidupannya, RUU Cipta Kerja justru memfasilitasi keserakahan dan korupsi banyak investor hitam dengan bantuan oligarki," ucapnya.