kievskiy.org

5 Jenis Bansos Era Jokowi dan Kriteria Penerimanya

Ilustrasi penerima bansos.
Ilustrasi penerima bansos. /Dok. Humas Kemensos Dok. Humas Kemensos

PIKIRAN RAKYAT – Sejak menjabat sebagai Presiden RI, Joko Widodo meluncurkan sejumlah program perlindungan sosial (perlinsos) atau lebih dikenal bansos. Bansos merupakan salah satu langkah pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan penerima, menjaga daya beli masyarakat, hingga memitigasi kenaikan harga pangan. Penyaluran bansos ini telah melewati mekanisme persetujuan di DPR. Berikut beberapa jenis bansos era Jokowi dan kriteria penerimanya:

  • Bantuan Pangan Beras

Bantuan Pangan Beras adalah program pemerintah berupa penyaluran beras yang bersumber dari stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Bulog. Program ini merupakan salah satu pemanfaatan CBP sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah. Berikut kriteria penerimanya:

  1. WNI dengan KTP yang sah
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  3. Bukan PNS, pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau karyawan BUMN/BUMD
  • BLT

Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp600.000 diberikan kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan jenis ini bisanya diberikan tiga kali dengan besaran Rp200.000 atau disalurkan sekaligus. Berikut adalah kriteria penerimanya:

  1. WNI dengan KTP yang sah
  2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
  3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta
  4. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
  5. Bukan PNS, TNI, dan Polri
  6. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH) dan bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM)
  • PKH

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Mereka yang berhak mendapatkan PKH adalah yang memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, dan/atau memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan/atau memiliki anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.

Peserta PKH akan menerima bantuan apabila menyekolahkan anaknya dengan tingkat kehadiran tertentu, memeriksakan kesehatan dan/atau memperhatikan kecukupan gizi dan pola hidup sehat anak dan ibu hamil.

  • BPNT

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan yang disalurkan secara non tunai epada KPM setiap bulannya. Tujuannya, untuk mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan dan memberikan gizi yang lebih seimbang. Berikut kriteria penerimanya:

  1. WNI dengan KTP yang sah
  2. Terdaftar dalam DTKS
  3. Bukan merupakan PNS, pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau karyawan BUMN/BUMD
  • PIP

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program yang merangkul berbagai aspek pendidikan, termasuk bantuan uang tunai, perluasan akses pendidikan, dan kesempatan belajar. Program ini diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin. Mereka yang berhak menerima PIP antara lain:

  1. Peserta didik pemegang KIP
  2. Peserta didik dari keluarga peserta PKH
  3. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  4. Peserta didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  5. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
  6. Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  7. Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orangtua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah
  8. Peserta di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat