PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) resmi disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Undang-Undang tersebut pun menuai tolakan dari seluruh buruh di Indonesia.
Bahkan ribuan buruh berencana untuk melakukan mogok kerja dan melakukan aksi untuk memprotes pengesahan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!
Mereka beranggap, beberapa kebijakan-kebijakan yang tertera dalam UU Cipta Kerja sangat fatal dan sangat merugikan masyarakat kecil terutama para buruh.
Bahkan sebagai aksi penolakan, sebanyak dua juta buruh bakal melakukan mogok nasional hingga 8 Oktober 2020.
Aksi mogok nasional ini disepakati oleh sedikitnya 32 federasi dan konfederasi serikat buruh seluruh Indonesia.
Baca Juga: Najwa Shihab Dilaporkan Relawan Jokowi, Ari Wibowo hingga Andhika Pratama Beri Reaksi
Pada puncaknya, jutaan buruh ini bakal merangsek masuk DKI Jakarta untuk berunjuk rasa besar-besaran di depan Gedung DPR RI.