kievskiy.org

Draf RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, AJI: di Luar Nalar

Ilustrasi Jurnalis BFM TV Perancis Tewas dalam di Wilayah Operasi Donbass
Ilustrasi Jurnalis BFM TV Perancis Tewas dalam di Wilayah Operasi Donbass /Unsplash/Markus Winkler

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Umum (Ketum) Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nani Afrida menegaskan, pelarangan penayangan jurnalistik investigasi yang termaktub di dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran tidak dapat diterima nalar. Menurutnya, aparat penegak hukum justru kerap mendapatkan informasi sebuah kasus melalui karya jurnalistik investigasi.

“Kami melihat bahwa rencana untuk menegosiasikan jurnalisme investigasi itu benar-benar di luar nalar saya sebagai jurnalis dan juga teman-teman yang lain,” kata Nani saat konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024.

“(Jurnalistik investigasi) itulah yang membantu aparat keamanan kadang-kadang dalam mendapatkan informasi. Jangan jauh-jauh, contohnya saja ketika kasus dana bantuan, dari mana munculnya ketika itu? Dari jurnalis,” tuturnya menambahkan.

Nani mengatakan, investigasi adalah strata tertinggi dari jurnalisme dan tidak semua orang bisa melakukannya. Oleh sebab itu, dia menilai keterlaluan apabila jurnalistik investigasi dilarang untuk disiarkan.

“Jadi saya pikir ini sedikit berlebihan. Jadi kalau bisa tolong ditunda sampai masa kepengurusan DPR yang baru,” ujar Nina.

Nina meminta agar pembahasan RUU Penyiaran ditunda sampai anggota DPR periode 2024-2029 selesai dilantik. Setelah itu, pembahasan rancangan UU tersebut harus melibatkan partisipasi publik seperti entitas pers.

“Kami juga dari AJI minta partisipasi masyarakat terutama warga-warga, orang-orang dan kelompok-kelompok yang ada hubungannya dengan penyiaran,” ucap Nina.

Dikatakan Nina, pihaknya dengan tegas menolak draf RUU Penyiaran. Menurutnya, pembahasan soal penyiaran adalah sesuatu yang rumit sehingga DPR perlu duduk bersama-sama kelompok pers.

“Kita AJI sudah pasti menolak draf RUU ini. Kita meminta agar DPR menangguhkan sampai ada DPR yang baru. Karena ini prosesnya sangat kompleks. Begitu kita bicara tentang penyiaran itu kompleks,” tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat