kievskiy.org

Baleg Sepakati Draf RUU Kementerian Negara: Jumlah Diserahkan Sepenuhnya ke Presiden Terpilih

Rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil penyusunan RUU tentang perubahan Kementerian Negara, di ruang Baleg, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 16 Mei 2024.
Rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil penyusunan RUU tentang perubahan Kementerian Negara, di ruang Baleg, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 16 Mei 2024. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Panitian Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Baidowi melaporkan hasil kesepakatan pada draf penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Awiek menuturkan ada sejumlah poin yang diputuskan secara musyawarah mufakat oleh anggota Panja. Salah satunya menghapus satu penjelasan pada Pasal 10 yang memuat kata wakil menteri adalah pejabat karier dalam penjelasan UU Kementerian Negara.

Lalu perubahan pada Pasal 5 artinya, jumlah 34 kabinet dihapus dan diganti dengan ketentuan Presiden terpilih dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas.

"Satu penjelasan Pasal 10 dihapus, dua perubahan Pasal 15; dan penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di Ketentuan Penutup," tutur Awiek dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil penyusunan RUU tentang perubahan Kementerian Negara, di ruang Baleg, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 16 Mei 2024.

"Adapun Draft Perubahan RUU Kementerian Negara sebagaimana yang telah disampaikan kepada Bapak Ibu Anggota," sambungnya.

RUU inisiatif DPR

Di samping itu Awiek juga menyampaikan, bahwa Panja berpendapat bahwa RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dapat diajukan sebagai RUU Usul inisiatif DPR RI.

"Namun demikian Panja menyerahkan keputusan kepada Pleno, apakah RUU yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima," katanya.

Lalu pada kesempatan itu, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menanyakan kepada anggota Baleg yang hadir untuk meminta persetujuan Draf RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Laporan panja bisa kita terima?" tanya Supratman.

"Setuju," saut anggota Baleg disusul dengan mengetuk palu persetujuan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat