kievskiy.org

Saka Tatal Pelaku Pembunuh Vina Mengaku Korban Salah Tangkap, Polisi Enggan Beri Komentar

Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Polda Jabar enggan merespons terkait pernyataan salah satu pengacara salah satu pelaku yaitu Saka Tatal. Diketahui Saka merupakan salah satu pelaku yang sudah bebas dan diklaim pengacara Saka, bahwa Saka merupakan pelaku salah tangkap.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat pun kini tengah fokus melakukan investigasi kasus tersebut dan mengejar tiga pelaku yang buron.

Direskrimum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Surawan mengatakan bahwa penyidik telah melakukan investigasi kasus tersebut secara menyeluruh. Ia pun memilih untuk tidak merespons pernyataan terkait hal tersebut. "Nanti ya, saya lagi investigasi semuanya," ucap Surawan pada Minggu 19 Mei 2024.

Surawan juga meminta masyarakat dan warganet tidak berspekulasi terhadap kasus yang kembali viral. Sebab penyidik tengah bekerja di lapangan. "Sebaiknya tidak berspekulasi, penyidik sedang bekerja," kata dia.

Hal senada disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham yang menyebut penyidik masih berada di lapangan bekerja menyelidiki kasus tersebut. "(Penyidik) masih bekerja di lapangan," kata dia.

BAP dicabut

Kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky kembali viral setelah muncul film Vina: sebelum tujuh hari berdasarkan kisah nyata tersebut pada 2016. Terdapat tiga pelaku yang masih buron yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.

Sedangkan 8 orang lainnya telah divonis penjara. Terdiri dari 7 orang dihukum penjara seumur hidup dan satu orang yang masih berusia di bawah umur saat itu 8 tahun penjara yaitu Saka Tatal.

Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Jules Abraham Abast menambahkan petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang buron. Mereka pun mendapati jika nama Andi, Dani, dan Pegi merupakan nama panggilan sehingga menjadi kendala dalam proses penyidikan.

Selain itu Jules pun membantah jika salah satu pelaku merupakan anak dari anggota kepolisian. Jules menyebut bahwa korban Eky yang justru anak dari seorang anggota polisi di Cirebon.

Sedangkan Surawan menyebut delapan orang tersangka yang telah divonis hukuman penjara mencabut keterangan atau berita acara pemeriksaan saat diperiksa di Polda Jawa Barat. Ia masih mendalami alasan dicabut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat