kievskiy.org

Dua Orang Amoral Terduga Pemerkosaan Anak di Aceh Dibekuk, Polisi Jelaskan Kronologinya

Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /Dok. PRFM

PIKIRAN RAKYAT - Dua terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di dua lokasi berbeda di Kabupaten Aceh Timur berhasil dibekuk jajaran Polres Aceh Timur.

Pelaku berinisial SY (19) warga Kecamatan Simpang Ulim dan AM (60) merupakan warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

"Keduanya ditangkap secara terpisah. SY ditangkap di Simpang Ulim, pada Senin, dan AM ditangkap Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, pada Selasa pukul 02.00 WIB," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, dikutip dari Antara pada Selasa, 21 Mei 2024.

Baca Juga: Gugurnya Daun Pohon Sidratul Muntaha, Tertulis Nama Makhluk jika Jatuh Tanda Ajal Menjemput

Rizal mengatakan penangkapan SY berawal dari laporan orangtua korban. Kejadian bermula saat korban dijemput di rumahnya pada 24 Desember 2023.

Kemudian, SY membawa korban jalan-jalan. Setelah jalan-jalan, korban tidak diantarkan pulang, tetap SY membawa ke rumahnya. Di rumahnya tersebut, SY diduga melakukan tindak asusila terhadap korban.

"Tidak terima atas perbuatan SY terhadap anaknya, orangtua korban membuat laporan ke Polres Aceh Timur. Hingga akhirnya SY ditangkap pada Senin," kata Muhammad Rizal.

Atas perbuatannya, SY dipersangkakan melanggar Pasal 50 dan atau Pasal 34 dan atau Pasal 47 dan atau Pasal 26 dan atau Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Sementara itu, untuk terduga pelaku AM ditangkap berdasarkan laporan pemerkosaan terhadap korban berusia 12 tahun. Perbuatan tersebut diduga dilakukan korban pada 15 Februari 2021.

"Kejadian tersebut terungkap setelah korban mengadu kepada ibunya bahwa AM telah melakukan jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap dirinya," kata Rizal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat