PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah telah resmi mewajibkan semua pekerja atau karyawan dengan gaji minimal setara Upah Minimum Regional (UMR) untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Kondisi ini membuat para karyawan harus menyisihkan sebagian gajinya untuk membayar iuran Tapera, menambah daftar potongan gaji pekerja di Indonesia yang sudah mencakup berbagai jenis iuran dan asuransi.
Dengan adanya kewajiban ini, potongan gaji pekerja di Indonesia bisa mencapai tujuh jenis tiap bulannya, yaitu sebagai berikut.
Pajak Penghasilan (PPh 21)
Berdasarkan situs resmi Kemenkeu, Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan kepada subjek pajak berupa orang pribadi, badan, bentuk usaha tetap, dan warisan belum terbagi, atas penghasilan yang diperoleh. PPh adalah pajak atas penghasilan yang sudah didapat, termasuk karyawan swasta. Tidak semua pekerja membayar pajak ini, hanya mereka dengan penghasilan di atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) yakni Rp 60 juta/tahun atau Rp 5 juta/bulan, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PP Nomor 55 Tahun 2022.
BPJS Kesehatan
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta pekerja penerima upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Swasta adalah 5% dari gaji per bulan. Potongan ini dibagi dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
BPJS Ketenagakerjaan JHT
Untuk layanan Jaminan Hari Tua (JHT), karyawan harus membayar iuran sebesar 5,7% dari upah per bulan. Pembagian iuran adalah 3,7% dibayar oleh perusahaan dan 2% oleh pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun
Iuran Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 3% dari upah per bulan, dengan karyawan menanggung 1% dan sisanya dibayar oleh pemberi kerja. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun ini diterapkan untuk sejumlah pegawai negeri sipil dan swasta.
BPJS Ketenagakerjaan JKK dan Jaminan Kematian
Potongan lain dari BPJS Ketenagakerjaan termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian. Iuran JKK bervariasi tergantung tingkat risiko pekerjaan, mulai dari 0,24% hingga 1,74% dari upah per bulan. Iuran Jaminan Kematian sebesar 0,3% dari upah per bulan.
Potongan Asuransi
Selain pajak dan BPJS, karyawan swasta juga dikenakan potongan iuran asuransi, yang biasanya karena perusahaan memiliki kontrak kerja sama dengan perusahaan asuransi swasta. Jenis potongan ini beragam seperti asuransi kesehatan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, asuransi kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Besaran iuran tergantung kebijakan pemberi kerja atau perusahaan asuransi.
Tapera
Terbaru, pemerintah mewajibkan karyawan dengan gaji minimal setara UMR untuk membayar iuran Tapera sebesar 3%. Karyawan harus menanggung 2,5% dari gaji bulanan, sementara sisanya 0,5% dibayar oleh pemberi kerja. Tapera adalah dana simpanan yang dilakukan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.***