kievskiy.org

AHY Serahkan Sisa Sertifikat Tanah Keluarga Nirina Zubir yang Digelapkan Eks ART

Eks ART Ibunda Nirina Zubir divonis 13 tahun penjara.
Eks ART Ibunda Nirina Zubir divonis 13 tahun penjara. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

PIKIRAN RAKYAT - Perjuangan Nirina Zubir menghadapi mafia tanah akhirnya membuahkan hasil. Ia berhasil mendapatkan kembali dua sertifikat tanah milik keluarganya yang sebelumnya digelapkan oleh mantan asisten rumah tangga (ART).

Proses penyerahan sertifikat tanah keluarga Nirina Zubir dilakukan di kantor Kementerian ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta, pada Rabu, 29 Mei 2024. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri ATR/BPN, kepada Nirina Zubir.

AHY menyatakan dalam sesi jumpa pers bahwa dirinya baru saja menyerahkan dua sertifikat kepada keluarga Nirina Zubir sebagai kelanjutan dari penyelesaian sengketa tanah yang dialami sejak tahun 2018.

“Hari ini, saya baru saja menyerahkan secara langsung, 2 sertifikat kepada keluarga mbak Nirina Zubir, sebagai kelanjutan dari sengketa permasalahan sengketa tanah keluarga yang dialami sejak tahun 2018,” ujar AHY dalam jumpa pers di kantor Kementerian ATR/BPN, Rabu, 29 Mei 2024.

Hingga saat ini, AHY telah menyerahkan total delapan sertifikat tanah kepada keluarga Nirina Zubir yang sebelumnya digelapkan oleh mantan ART.

AHY menjelaskan bahwa Nirina Zubir merupakan korban mafia tanah. Demi keadilan, Kementerian ATR/BPN, khususnya di wilayah Jakarta Barat, telah berupaya menyelesaikan masalah ini dan menyerahkan enam sertifikat hak milik kepada keluarga Nirina.

“Mbak Nirina ini jadi korban mafia tanah. Jadi atas nama keadilan, apa yang telah diikhtiarkan dan bersama-sama jadi atensi dan dicarikan solusinya oleh Kementerian ATR/BPN, khususnya di wilayah Jakarta Barat, kami dengan senang menyampaikan bahwa hari ini sudah diserahkan 6 sertifikat hak milik yang jadi milik keluarga,” jelas AHY.

AHY berharap kasus Nirina Zubir ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia bahwa peluang untuk memenangkan perjuangan melawan mafia tanah sangat terbuka lebar. Ia menegaskan bahwa tidak ada yang boleh melawan hukum di Indonesia, termasuk oknum mafia tanah.

“Mudah-mudahan ini menjadi bagian dari pelajaran untuk kita semua, bahwa tidak ada satu pun yang boleh melawan hukum di Indonesia, termasuk oknum mafia tanah,” tegas AHY.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat