kievskiy.org

Fatwa MUI: Mengucapkan Salam Agama Lain Hukumnya Haram

Ilustrasi berbincang.
Ilustrasi berbincang. /Pexels/Edmond Dantès

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan ketentuan bahwa ucapan salam yang bermakna doa khusus agama lain hukumnya haram diucapkan umat Islam. Ketentuan itu disampaikan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII pada Kamis 30 Mei 2024.

"Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh.

Dia menekankan bahwa pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan atau moderasi beragama yang dibenarkan. Sebab, pengucapan salam dalam Islam merupakan doa yang bersifat ubudiah (bersifat peribadatan).

"Karenanya, harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain," ujar Asrorun Niam Sholeh.

Dia juga menuturkan penggabungan ajaran berbagai agama, termasuk pengucapan salam, dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan atau moderasi beragama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan.

Solusi MUI

Sebagai solusinya, dalam forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain, umat Islam dibolehkan mengucapkan salam dengan Assalamu’alaikum, salam nasional, atau salam lainnya, yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain. Contohnya adalah mengucapkan 'selamat pagi, siang, atau sore'.

Menurut Asrorun Niam Sholeh, Islam menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama. Itu sesuai dengan keyakinannya dengan prinsip toleransi dan tuntunan Al-Quran pada ayat “lakum dinukum wa liyadin (untukmu agamamu dan untukku agamaku)", tanpa mencampuradukkan ajaran agama atau sinkretisme.

"Dalam masalah muamalah, perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara harmonis, rukun, dan damai," tuturnya.

Fatwa Beri Manfaat

Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa keputusan fatwa hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa ke-VIII Tahun 2024 memberikan manfaatkan bagi umat. Selain memberikan kemaslahatan bagi umat, keputusan fatwa akan menjadi pedoman dalam ber-Islam karena forum ini menjadi sarana menyelesaikan permasalahan global untuk mendukung terciptanya ketentraman bagi bangsa dan negara.

"Hasil rapat Ijtima Ulama nantinya akan kembali dirumuskan dan dibukukan ditingkat pusat pada pekan pertama sambil menunggu untuk disampaikan ke pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan yang terkait langsung dalam Ijtima Ulama," ucapnya.

Asrorun Niam Sholeh pun berharap, hasil keputusan Ijtima Ulama ke VIII tahun 2024 yang diikuti oleh 650 peserta utusan dari sejumlah daerah di Indonesia dapat disosialisasikan kepada masyarakat luas, supaya untuk diketahui dan menjadi pedoman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat