kievskiy.org

Gugatan Batas Usia Pilkada 2024 Tak Boleh Dikabulkan KPU, Menentang Isi Undang-undang

Ilustrasi Pilkada 2024.
Ilustrasi Pilkada 2024. /Dok. Antara

PIKIRAN RAKYAT - Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait persyaratan batas usia peserta Pilkada 2024 tidak boleh ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu dinilai tak bisa terlaksana secara hukum.

Penilaian datang dari perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). KPU disebut pantang meneruskan terkabulnya permohonan hak uji materi Partai Garuda terkait persyaratan usia calon kepala daerah.

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati menegaskan hal demikian melalui siaran pers di Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024.

“Perludem menilai KPU tidak dapat menindaklanjuti putusan ini karena sifatnya yang menyebabkan perubahan frasa pasal a quo menjadi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Pilkada,” kata dia, dikutip Jumat, 31 Mei 2024.

Selain itu, Perludem juga mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemeriksaan kepada majelis hakim yang bertugas dalam perkara uji materi tersebut.

Diketahui, sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) mengenai aturan batas minimal usia calon kepala daerah.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024.

Baca Juga: PKS Sepakat MA Kabulkan Penghapusan Syarat Usia Pilkada 2024: KPU Harus Ikut

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat