kievskiy.org

Pemerintah Siapkan Aturan Mudahkan Diaspora Indonesia Kembali ke Tanah Air

Ilustrasi paspor Indonesia.
Ilustrasi paspor Indonesia. /ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah yang bakal memudahkan diaspora Indonesia jika ingin kembali ke Tanah Air.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menilai PP tersebut tidak akan melanggar Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI yang mengatur kewarganegaraan tunggal bagi WNI.

"Yang penting itu esensinya, yaitu teman-teman (Diaspora) mudah datang ke Indonesia, mudah tinggal di Indonesia, menikmati Tanah Air sampai seumur hidup," ujar Yasonna dalam kunjungan kerjanya ke Amerika Serikat, Kamis, 30 Mei 2024 sebagaimana keterangan tertulis, Sabtu, 1 Juni 2024.

Yasonna menyebut pemerintah menargetkan PP akan disahkan sebelum pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir. PP tersebut dibahas dalam tingkat kementerian koordinator, sehingga setiap kementerian yang menjadi pemangku kepentingan turut membahasnya. Dengan demikian, PP itu bisa langsung diterapkan pada saat diberlakukan.

"Presiden telah meminta (untuk menyiapkan PP). Kita (kami) harapkan dalam satu bulan, paling lama dua bulan, sudah bisa dibuat Peraturan Pemerintahnya," ucapnya.

Pemerintah Indonesia akan menggunakan skema yang menyerupai aturan di India, yaitu Overseas Citizenship of India (OCI). Skema yang diberlakukan sejak Maret 2021 tersebut memungkinkan diaspora India untuk memiliki hak yang sama dengan warga negara India, kecuali hak politik seperti memilih dan dipilih sebagai pejabat dalam pemerintahan.

"Indonesia ingin mengikuti aturan yang berlaku di India. Diaspora India mendapatkan visa seumur hidup, mereka bisa bekerja, berinvestasi, tetapi tidak mempunyai hak politik," tutur Yasonna.

Wacana PP tersebut mendapat respons positif dari para Diaspora Indonesia di Amerika Serikat. Salah satunya, diaspora yang menjadi pengusaha di Amerika Serikat, yakni Edward Wanandi. Edward mengatakan skema OCI akan membawa kemajuan bagi Indonesia.

“Saya rasa memang kemajuan (pembahasan soal dwi kewarganegaraan) dalam sepuluh tahun terakhir ini sangat signifikan. Sementara ini kita harus dukung (OCI) dan harus kita manfaatkan sebaik-baiknya. Kemajuannya jauh lebih besar untuk Tanah Air kita," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat