kievskiy.org

Partai Buruh Desak Pemerintah Cabut PP Tapera, Siapkan Aksi Turun ke Jalan Bawa 6 Alasan

Buruh dari sejumlah elemen mengikuti aksi May Day Fiesta 2024 di Stadion Madya Senayan, Jakarta, Rabu (1/5/2024). Partai Buruh bersama Gerakan Buruh Indonesia memperingati Hari Buruh Internasional dengan menggelar aksi May day Fiesta dengan membawa dua tuntutan yaitu menolak Omnibus law UU Cipta Kerja dan    outsourcing dengan upah murah. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz.
Buruh dari sejumlah elemen mengikuti aksi May Day Fiesta 2024 di Stadion Madya Senayan, Jakarta, Rabu (1/5/2024). Partai Buruh bersama Gerakan Buruh Indonesia memperingati Hari Buruh Internasional dengan menggelar aksi May day Fiesta dengan membawa dua tuntutan yaitu menolak Omnibus law UU Cipta Kerja dan outsourcing dengan upah murah. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz. /BAYU PRATAMA S ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah didesak untuk mencabut Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 24 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera). Desakan datang dari Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Dalam keterangan terbarunya, Said Iqbal mengungkapkan rencananya untuk turun ke jalan bersama Partai Buruh dan KSPI, untuk menyuarakan tuntutan tersebut. Tepatnya aksi akan dilaksanakan Kamis, 6 Juni 2024, di Istana Negara, Jakarta.

“Atas dasar enam alasan, Partai Buruh dan KSPI akan mempersiapkan aksi besar yang akan diikuti ribuan buruh pada hari Kamis tanggal 6 Juni di Istana Negara, Jakarta, dengan tuntutan untuk mencabut PP No. 2124 tentang Tapera dan merevisi UU Tapera,” kata Said, Minggu, 2 Juni 2024.

Selain aksi, Said dan kawan-kawan buruhnya juga akan segera mengajukan judicial review UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan judicial review PP Tapera ke Mahkamah Agung (MA).

“Selain itu, buruh akan menyuarakan tuntutan untuk mencabut PP tentang program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan, menolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal, mencabut omnibus law UU Cipta Kerja, dan Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM),” kata dia.

Berikut daftar enam alasan yang mendasari tuntutan pencabutan UU Tapera oleh Said Iqbal:

  1. Ketidakpastian: Iuran pemotongan gaji 3 persen tidak akan bisa memenuhi nominal harga rumah bahkan sekadar untuk uang muka, sehingga ketidakpastian kepemilikan rumah ini mengancam peserta.
  2. Pemerintah lepas tanggung jawab: Tak ada klausul yang menegaskan keikutsertaan pemerintah ewat APBN atau APBD untuk membantu perputaran subsidi di dalam dana Tapera.
  3. Beban bagi buruh: Iuran Tapera justru akan jadi beban biaya tambahan bagi buruh, terutama mengingat daya beli buruh turun 30 persen dan upah minimum sangatlah rendah akibat UU Cipta Kerja.
  4. Rawan dikorupsi: Dalam sistem anggaran Tapera, terdapat kerancuan yang menimbulkan celah besar untuk disalahgunakan.
  5. Paksaan: Sejatinya tak ada tabungan yang sifatnya memaksa, melainkan harus sukarela.
  6. Tidak Jelas Pencairannya: Ada ketidakjelasan dan kerumitan dalam pencairan dana Tapera, terutama bagi dana Tapera bagi buruh yang ter-PHK atau buruh informal.

Baca Juga: Tapera Jadi Sorotan Dunia, Disebut Langkah Dadakan Pemerintah Indonesia

Tapera Bukan Potongan Penghasilan

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko memastikan bahwa Tapera bukan iuran maupun potongan penghasilan. Ia menjelaskan Tapera adalah simpanan yang tidak akan hilang.

"Tapera ini bukan potong gaji, bukan iuran. Tapera ini adalah tabungan, diatur dalam undang-undang," ujarnya.

Menurutnya, pro dan kontra yang muncul di tengah masyarakat soal Tapera disebabkan karena masyarakat belum mengetahui program tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Moeldoko sempat menyinggung program-program lain yang dilakukan Pemerintah Indonesia. Beberapa di antaranya adalah BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, termasuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

"Itu semua dilakukan karena pemerintah ingin selalu hadir di dalam setiap situasi yang tengah dihadapi masyarakatnya, khususnya dalam persoalan-persoalan yang terkait dengan sandang, pangan, dan papan," ucapnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat