kievskiy.org

Gaji ke-13 Cair Mulai Hari Ini, Siapa Saja yang Berhak Dapat?

Ilustrasi gaji ke-13.
Ilustrasi gaji ke-13. /Pixabay/EmAji Pixabay/EmAji

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Indonesia akan mencairkan gaji ke-13 pada aparatur negara mulai hari ini, Senin, 3 Juni 2024. Aturan mengenai hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dalam PP tersebut, masyarakat bisa mengetahui lebih jelas golongan penerima, komponen gaji ke-13, dan ketentuan lainnya. Lantas, siapa saja yang akan menerima gaji ke-13 dari pemerintah? 

Berdasarkan pasal 3 dalam aturan tersebut, berikut aparatur negara yang akan menerima gaji ke-13 pada Juni 2024 ini;

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Calon PNS.
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • TNI.
  • Pejabat negara.
  • Wakil Menteri.
  • Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga.
  • Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  • Hakim ad hoc.
  • Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas: Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain, Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain, Sekretaris atau dengan sebutan lain, dan Anggota.
  • Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas: Dewan Pengawas, dan Pejabat Pengelola.
  • Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas: Dewan Pengawas, dan Dewan Direksi.
  • Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan: Menteri, Wakil Menteri,  Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas.
  • Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah.
  • Presiden dan Wakil Presiden.
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR.
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR.
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD.
  • Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung.
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc.
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi.
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial.
  • Ketua dan Wakil Ketua KPK.
  • Menteri dan pejabat setingkat menteri.
  • Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.
  • Gubernur dan Wakil Gubernur.
  • Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota.
  • Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Kriteria Pensiunan yang Terima Gaji ke-13

  • Pensiunan PNS.
  • Pensiunan Prajurit TNI.
  • Pensiunan Anggota Polri.
  • Pensiunan Pejabat Negara.

Kriteria Penerima Pensiunan yang Terima Gaji ke-13

  • Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas.
  • Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia.
  • Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak.
  • Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia.
  • Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia.
  • Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia.
  • Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia.
  • Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas.
  • Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia.
  • Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi lengkapnya bisa dilihat langsung melalui link berikut ini.***


Terkini Lainnya

Tautan Sahabat