kievskiy.org

Warga Jakarta Bakal Didenda Rp50 Juta Kalau di Rumahnya Ada Nyamuk

Ilustrasi nyamuk.
Ilustrasi nyamuk. /Pixabay/41330

PIKIRAN RAKYAT - Warga DKI Jakarta bakal dikenakan denda jika di rumahnya terdapat jentik nyamuk Aedes Aegypti alias nyamuk penyebab demam berdarah. Nantinya, rumah warga yang terciduk akan dikenakan denda yang cukup fantastis.

Aturan itu dikeluarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur. Mereka menyiapkan sanksi kepada warga berupa denda Rp50 juta bila ditemukan ada jentik nyamuk Aedes aegypti di dalam rumahnya.

"Ini sebagai upaya menekan angka kasus demam berdarah dengue (DBD) di Jakarta Timur," kata Kepala Satpol PP Jakarta Timur (Jaktim) Budhy Novian di Jakarta, Rabu 5 Juni 2024.

Munculnya denda tersebut berawal dari rapat koordinasi wilayah tingkat wali kota sejak satu bulan lalu. Salah satu yang dibahas adalah angka korban demam berdarah.

"Pada bulan Mei lalu angka sudah mencapai 2.290 kasus," ujar Budhy Novian.

Upaya Tekan DBD

Satpol PP Jakarta Timur melakukan berbagai upaya untuk berperan menekan demam berdarah. Salah satunya dengan menerapkan peraturan daerah sebagai penindakan.

"Kami dari Satpol PP menyarankan untuk memutus mata rantai penyebaran nyamuk DBD. Kita mengedepankan penegakan hukum semata tetapi lebih kepada melakukan pemberdayaan masyarakat. PSN juga akan berikan edukasi," tutur Budhy Novian.

"Pemberantasan sarang nyamuk Aedes aegypti juga akan digencarkan," ucapnya menambahkan.

Denda Rp50 Juta Tak Langsung Diberikan

Sementara terkait denda, pihaknya hanya menyarankan (sanksi denda) jika Pemprov DKI memberlakukan Pasal 21 dan 22 Ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit DBD.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat