kievskiy.org

Dirjen PT KKP Sebut Omnibus Law Untungkan Nelayan, Permudah Peijinan Melaut

Ilustrasi nelayan.
Ilustrasi nelayan. /Pixabay/Quan Nguyen Dang

PIKIRAN RAKYAT - Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (Dirjen PT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Zaini menjelaskan,  Undang-Undang (UU) Cipta Kerja membawa manfaat terhadap nelayan.

Menurutnya, UU Cipta Kerja memberikan penyederhanaan izin untuk kemudahan dalam melaut.

Zaini mengaku selama ini para nelayan kerap mengeluhkan sulitnya perijinan yang harus mereka lalui.

Baca Juga: Gelombang Demo Tolak Omnibus Law tak 'Dilirik' Presiden, Hal Ini Malah jadi Perintah Jokowi ke Polri

Apalagi perijinan tumpang tindih karena setiap instansi berbeda-berda pengurusannya.

"Ada belasan dokumen perizinan yang harus dibawa di atas kapal saat melaut. Dengan UU Cipta Kerja, disederhanakan dan pengurusannya semua di KKP," ujarnya pada Sabtu 10 Oktober 2020 dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam RRI.

Zaini mengungkapkan, pengurusan izin di banyak instansi, masa berlakunya pun tidak sama.

Baca Juga: Pecah Rekor, untuk Pertama Kalinya Eropa Catat 100.000 Kasus Baru Covid-19

Padahal bila salah satu izin habis masa berlakunya, nelayan tidak bisa melaut secara legal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat