kievskiy.org

KPU Tolak Putusan MA? Batas Usia di Pilkada Tidak Diterapkan Saat Pelantikan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. /ANTARA/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Batas usia calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 masih mengacu pada tanggal penetapan pasangan calon, bukan di hari pelantikan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari memastikan belum ada yang berubah dari aturan tersebut.

Terlepas dari kisruh putusan Mahkamah Agung (MA) dan reaksi kontra masyarakat mengenai hal itu, Hasyim Asy'ari mengatakan akan menyikapinya menggunakan perspektif KPU.

"Cara pandang kami (KPU), sebetulnya yang bisa digunakan untuk memastikan ada kepastian hukum tentang seseorang itu umurnya genap 25 tahun untuk calon bupati, wali kota, atau genap 30 tahun calon gubernur, itu sebetulnya yang ada kepastiannya itu adalah ketika penetapan pasangan calon, 22 September 2024," kata Hasyim di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.

Dengan kata lain, ia mengisyaratkan kemungkinan besar KPU RI akan mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia calon kepala daerah.

Hasyim menjelaskan KPU hanya memiliki kewenangan sampai penetapan pasangan calon terpilih untuk Pilkada 2024. Artinya, pelantikan pasangan calon kepala daerah bukan lagi ranah KPU untuk menginterupsi.

"Setelah itu kan prosesnya disampaikan kepada pemerintah pusat, seperti bupati, wali kota atas nama presiden yang menerbitkan SK Mendagri (Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri). Untuk gubernur, yang menerbitkan SK Presiden atau Keppres (Keputusan Presiden)," ucap Hasyim.

Meski begitu, dia menegaskan bahwa bahwa lembaga tersebut tengah menyelaraskan Peraturan KPU (PKPU) bersama terbitnya putusan MA, mengenai Pencalonan Kepala Daerah.

"Sedang dibahas dan harmonisasi dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)," kata dia lagi.

Baca Juga: Simulasi E-Coklit Pilkada Dilakukan Juni 2024, KPU Ungkap Mekanismenya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat