PIKIRAN RAKYAT - Media sosial raksasa di dunia, Facebook membantu pelaku Usaha Kecil dan Menegah (UKM) di Indonesia dalam menghadapi pandemi virus corona baru (Covid-19).
Bantuan itu disalurkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM sebesar Rp12,5 miliar untuk para pelaku UKM.
Jangan ketinggalan, sebab pendaftaran tersebut berlaku hingga 13 Oktober 2020 mendatang.
Baca Juga: Istri Kerja Dikira Selingkuh, Pria Kebumen Nekat Bacok Tetangga Usai Kepalang Cemburu
Seperti diberitakan PORTALSULUT.com sebelumnya dalam artikel berjudul 'Buruan Daftar, 4 Hari Lagi Pendaftaran Bantuan Modal dari Facebook Ditutup', syaratnya pun cukup mudah seperti di bawah ini:
1. Pelaku UKM tidak diwajibkan untuk memiliki akun di Facebook sebagai syarat pendaftaran.
2. Pelaku UKM wajib memiliki 2 hingga 50 karyawan
Baca Juga: Tak Hanya Malam Ini, Hujan Meteor Taurid Selatan Terjadi hingga 20 November 2020 Mendatang
3. Telah menjalani usaha lebih dari satu tahun