PIKIRAN RAKYAT - Saat ini di Indonesia, sebanyak 3.441 orang telah dibebaskan dari pemasungan.
Hal ini dilakukan semenjak tahun 2017, Indonesia telah mencanangkan bebas pasung.
"Mereka sudah mendapatkan pengobatan serta upaya mendapatkan kartu identitas agar bisa mengakses layanan-layanan lainnya," kata Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Eva Rahmi Kasim dalam rilis yang diterima di Jakarta pada Sabtu, 10 Oktober 2020.
Baca Juga: Tak Hanya Malam Ini, Hujan Meteor Taurid Selatan Terjadi hingga 20 November 2020 Mendatang
Eva menuturkan, bahwa kementerian Sosial (Kemensos) sedang berupaya untuk melakukan perbaikan standar-standar layanan rehabilitasi sosial.
Hal ini dilakukan Kemensos dengan mendirikan Unit Informasi Layanan Sosial (UILS) yang merupakan jembatan untuk mempersiapkan penyandang disabilitas mental yang baru keluar dari rumah sakit atau perawatan untuk kembali ke keluarga dan masyarakat.
Eva seperti dilansirkan Antara menuturkan, masih tingginya angka pemasungan, tidak terlepas dari pengaruh budaya masyarakat yang masih menganggap penyandang disabilitas mental sebagai perusuh yang mengganggu ketentraman orang lain.
Baca Juga: Istri Kerja Dikira Selingkuh, Pria Kebumen Nekat Bacok Tetangga Usai Kepalang Cemburu
Karena itu untuk menghapuskan pasung, pendekatan bebas pasung harus menggunakan nilai-nilai budaya, medis dan layanan rehabilitasi sosial lainnya.